Kasus pemerkosaan terjadi di Bengkulu dengan korban seorang remaja berusia 13 tahun. Korban tersebut dicabuli oleh kakeknya sendiri dan teman kakak korban hingga hamil 3 bulan.
"Berdasarkan laporan paman korban, akhirnya satuan reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap kedua pelaku," ujar Kombes Sudarno saat dimintai keterangan pada Minggu, 31 Mei 2020.
Kasus tersebut terbongkar karena korban menikah, namun usia kandungan korban telah melebihi umur pernikahannya. Ketika di desak, korban mengaku telah dicabuli oleh kakeknya beserta teman kakaknya.
"Kalau korban tidak mengaku dan didesak pamannya, kedua pelaku bisa bebas. Beruntung korban mengakui telah dicabuli sejak lama hingga hamil tiga bulan," ujar Sudarno.
Diketahui bahwa kedua pelaku telah berhasil diringkus oleh petugas, ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing pelaku.
"Mengungkap bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres RL untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: detikcom