Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kabar Baik: Tidak Perlu ke Capil, Mulai Juli 2020 Warga Bisa Cetak KK, Akta Lahir dan Kematian di Rumah Sendiri

(Gambar: Liputan6.com

Kabar Baik: Tidak Perlu ke Capil, Mulai Juli 2020 Semua Warga Bisa Cetak KK, Akta Lahir dan Kematian di Rumah Sendiri

Di awal Juli 2020, semua berkas admininistrasi kependudukan tidak perlu mendatangi Kantor Capil (Catatan Sipil) jika hendak mengurusnya.

Tidak hanya kartu keluarga, akta kelahiran dan juga akta kematian bisa dicetak di rumah sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Pemerintah Pusat telah mengerahkan semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) untuk menjalankan program tersebut untuk mempermudah masyarakat di seluruh Indonesia dalam pengurusan berkas adminsitrasi kependudukan.

Pemerintah menyarankan penggunaan ketas HVS untuk mencetak KK dan administrasi kependudukan lainnya adalah untuk mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Untuk tata cara pengurusan  berkas-berkas administrasi tersebut dapat dilakukan secara online.

Setelah diproses, nanti warga yang telah mendaftar akan menerima notifikasi berupa email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Setelah menerima email notifikasi tersebut, masyarakat tinggal mendownload  file blanko dari email dan melakukan pencetakan sendiri dengan kertas HVS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment