Kabar Baik: Tidak Perlu ke Capil, Mulai Juli 2020 Semua Warga
Bisa Cetak KK, Akta Lahir dan Kematian di Rumah Sendiri
Di awal Juli 2020, semua berkas admininistrasi kependudukan tidak
perlu mendatangi Kantor Capil (Catatan Sipil) jika hendak mengurusnya.
Tidak hanya kartu keluarga, akta kelahiran dan juga akta
kematian bisa dicetak di rumah sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80
gram.
Pemerintah Pusat telah mengerahkan semua Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk
menjalankan program tersebut untuk mempermudah masyarakat di seluruh Indonesia
dalam pengurusan berkas adminsitrasi kependudukan.
Pemerintah menyarankan penggunaan ketas HVS untuk mencetak
KK dan administrasi kependudukan lainnya adalah untuk mengikuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor
109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi
kependudukan.
Untuk tata cara pengurusan
berkas-berkas administrasi tersebut dapat dilakukan secara online.
Setelah diproses, nanti warga yang telah mendaftar akan
menerima notifikasi berupa email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Setelah menerima email notifikasi tersebut, masyarakat
tinggal mendownload file blanko dari
email dan melakukan pencetakan sendiri dengan kertas HVS sesuai ketentuan yang
telah ditetapkan.