Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tidak Diberikan Hak nya oleh Perusahaan, Karyawan Korban PHK Memohon Bantuan Kepada DPC F-SPTI K-SPSI Samosir

Foto: Martua Henry Siallagan (pakai masker) saat berdiskusi dengan Herbin Gibson Purba (baju putih) di kantor DPC F-SPTI K-SPSI Samosir

Di tengah pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan hingga memutuskan untuk mem-PHK karyawan.

Salah satu kejadian yang cukup mencuri perhatian, terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pasalnya, seorang karyawan bernama Herbin Gibson Purba yang telah bekerja sebagai mekanik sekitar kurang lebih 9 tahun di PHK secara sepihak oleh Perusahaan tempatnya bekerja serta tidak mendapatkan hak-hak setelah PHK seperti uang pesangon, upah penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). 

Diketahui karyawan tersebut bekerja di PT Basuki Rahmanta Putra (PT BRP), dimana perusahaan tersebut saat ini sedang mengerjakan proyek Pelebaran Tano Ponggol di Pangururan, Kabupaten Samosir. 

Karyawan tersebut di PHK dengan alasan "pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai, untuk itu perlu dilakukan efisiensi di segala bidang," seperti dikutip dari Surat Keterangan Berhenti Kerja yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 4 Juni 2020.

Merasa tidak diberikan haknya oleh perusahaan, Herbin memutuskan untuk meminta bantuan kepada DPC F-SPTI K-SPSI Kabupaten Samosir, juga didampingi oleh Kuasa Hukum Martua Henry Siallagan.

Ketua DPC F-SPTI K-SPSI Kabupaten Samosir, Paul Silalahi menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut dan menempuh jalur hukum serta berharap semua pihak menyikapi kasus tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita berharap semua pihak menyikapi kasus tersebut dengan baik sesuai UU yang berlaku dan SPSI akan tetap menempuh jalur hukum. SPSI tetap akan mengawal kasus tersebut dalam koridor UU yang berlaku. 

Dari pandangan hukum, Martua menjelaskan seharusnya klien nya tersebut berhak atas hak nya setelah di PHK oleh perusahaan.

"Karena ada dasar hukum yang mengatur (Pasal 150 s/d Pasal 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), saya pasti mengupayakan kepentingan hukum klien saya ketika itu dilanggar dan tidak diberikan hak-haknya. Jadi sesuai UU itu, harus dibayar pesangon nya, uang pisah, UPMK, serta UPH," ujar Martua saat dimintai keterangan ke tempat kerjanya.
(Foto: Martua Henry Siallagan saat dimintai keterangan oleh seruan.id)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Martua Henry Siallagan telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dengan harapan perusahaan mau duduk bersama dengan kuasa hukum, SPSI Samosir, serta karyawan terkait. 

"Langkah pertama sudah kita lakukan somasi, dalam somasi itu kita mengundang pengusaha tetapi tidak ada respon dari mereka," ungkap Martua.

Selanjutnya, dengan tidak adanya tanggapan dari perusahaan, upaya hukum juga akan dilanjutkan dengan memohon dinas tenaga kerja sebagai mediator dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya, kita akan memohon kepada dinas terkait, dinas tenaga kerja dan sosial Kabupaten Samosir. Tupoksi dari dinas tersebut sesuai dengan UU yaitu memanggil pengusaha dan bekerja untuk duduk bersama, dimana dinas tersebut sebagai mediator dalam pemecahan masalah tersebut. Ketika tidak ada tindak lanjut juga, selanjutnya akan dinaikkan kepada dinas terkait Provinsi," tambah Martua.

Martua juga menduga ada permainan di internal perusahaan dan juga pemalsuan surat. Dugaan pemalsuan surat tersebut dilihat dari tidak adanya kop surat resmi perusahaan tersebut.

"Dalam surat tersebut tidak ada kop resmi dari perusahaan, sedangkan perusahaan ini kan sudah berbadan hukum. Di sini ada dugaan ada permainan antara internal dari PT. BRP. Ada dugaan pemalsuan, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, tertulis dalam pasal 266 KUHP," ungkap Martua.

Ketika perusahaan tidak ada respon, Martua menegaskan akan melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat ke Polres Samosir.

"Ketika mereka tidak ada respon, mohon maaf akan saya laporkan kepada Polres Samosir, ada dugaan pemalsuan," ujar Martua.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment