Beberapa daerah dan kota di Indonesia telah
menyelesaikan masa PSBB dan siap menjalankan New Normal atau Tatanan Hidup Baru
seperti yang telah direncanakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Bersiaplah untuk New Normal” ujar beliau.
“Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi
risiko wabah ini, itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut
sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru” tambah orang nomor satu di
Indonesia tersebut saat memaparkan rencana dan tahapan new normal.
Seperti kita ketahui semenjak pandemi Covid-19,
semua elemen dan aktivitas masyarakat terganggu bahkan terhambat. Tidak lain,
bahkan banyak pernikahan masyarakat yang tertunda dan batal dilaksanakan akibat
pandemi ini walaupun telah direncanakan dengan matang jauh-jauh hari.
Baca juga: Sudah Melakukan Sensus Penduduk Online 2020?
Namun dengan adanya program new normal, akankah ini
menjadi angin segar bagi mereka yang pernikahannya sempat tertunda atau mereka
yang hendak menikah? Apakah resepsi pernikahan bisa dilaksanakan seperti sedia
kala?
Berdasarkan program new normal yang telah dipaparkan
oleh pemerintah, kegiatan kebudayaan dan kegiataan berkumpul baru boleh
dilaksanakan pada fase 3 yaitu tanggal 15 Juni 2020.
Itu artinya, jika mengikuti arahan program new
normal dari pemerintah. Kegiatan resepsi pernikahan baru bisa dilaksakan pada
tanggal tersebut dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, diliput dari salah satu portal berita
Makassar, setelah PSBB selesai masyarakat disana telah diperbolehkan menggelar
resepsi per Jumat, 22 Mei 2020 yang disampaikan oleh Pemkot setempat.
“Sudah bisa digelar, Cuma jumlahnya kita atur. Misalnya
ruangan kapasitasnya 100 orang, bisa diatur menjadi 50 orang saja yang hadir”
kata PJ selaku Wali Kota Makassar.