Dinamika Politik: Kelompok Kepentingan dan Kelompok Penekan di Dalam Birokrasi
Oleh : Jessycha Gusyathama Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas |
Kekuatan politik itu sendiri juga dipahami sebagai institusi formal ataupun informal yang mampu mempengaruhi pembuatan keputusan serta menentukan bentuk keputusan politik sesuai dengan kepentingannya. Kekuatan politik selalu memiliki kecendrungan untuk terlibat secara politik di dalam sistem politik. Menurut Almond, di dalam sistem politik terdapat interaksi unitunit yang saling terkait dalam mempengaruhi atau pembuatan keputusan politik. Dari setiap unitunit tersebut memiliki peran dan fungsi, dan dari peran dan fungsi tersebut yang akan menghadirkan dukungan dan tuntutan dalam sistem politik. Hal ini juga yang terjadi dalam kekuatan politik dalam bentuk kelompok kepentingan dan penekan pada masa sekarang ini.
a. Kelompok Penekan
Dalam pelantikan Presiden untuk yang kedua kalinya, Joko Widodo menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut dengan omnibus law. Omnibus law atau dikenal juga dengan undang-undang sapu jagat ialah undang-undang yang bertujuan untuk merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU. Di katakan juga oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri, bahwa omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Dalam pidatonya, Jokowi juga mengungkapkan rencananya untuk mengajak DPR dalam membahas dua undang-undang yang nantinya akan menjadi omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Hadirnya kebijakan omnibus law membuat buruh (yang mengalami dampak langsung) harus menyuarakan suaranya, sebab isi dari UU tersebut yang seharusnya dapat meringankan buruh, tetapi yang terjadi ialah sebaliknya, memberatkan buruh tetapi malah meringankan para penguasa. Dari tuntutan kaum buruh dan dukungan mayoritas dari partai politik memunculkan polemik yang lebih dari kaum buruh. Kaum buruh menilai beberapa tuntutan mereka tentang aturan-aturan yang tertuang dalam RUU tersebut belum diakomodir.
Kelompok penekan hadir karena adanya tujuan yang ingin dicapai, selain itu, tujuan tersebut juga sebagai bentuk untuk menolong sesama kelompok yang lemah untuk mencapai tujuannya. Dan setelah tujuan tersebut terwujud, maka kelompok penekan tersebut akan selesai pada tugasnya. Hal itulah yang membedakan dengan kelompok kepentingan, yang jangka waktu hadirnya lebih lama dari kelompok penekan. Sebab, kelompok kepentingan akan selalu hadir disetiap kepentingan yang ada untuk mewujudkan tujuan mereka yang sudah dibentuk. Kelompok kepentingan juga lebih terorganisir dari kelompok penekan.
b. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan merupakan salah satu sarana untuk memperkuat penyampaian
tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam suatu sistem politik. Dalam hal ini, kelompok
kepentingan menjadi sangat penting dan berarti bagi masyarakat. Kelompok kepentingan seringkali hadir pada momen-momen pemilu dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil kontestasi politik sehingga dapat memberi keuntungan khususnya untuk para anggota suatu kelompok ataupun khalayak (publik) secara umum. Kelompok kepentingan ini biasanya memiliki sifat, sikap, kepercayaan, serta tujuan yang sama demi tercapainya tujuan bersama.
Dari penjelasan yang sudah dipaparkan sebelumnya, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam suatu sistem politik, yang mana salah satunya terdapat adanya kelompok kepentingan dan kelompok penekan sebagai bentuk dari hadirnya kekuatan politik. Dari masing-masing kelompok tersebut memiliki persamaan, yaitu memiliki suatu tujuan akhir. Tujuan ini dicapai dengan pengaruh masing-masing kelompok terhadap sistem politik ataupun aktor didalamnya. Di setiap negara akan selalu ada kelompok kepentingan dan juga kelompok penekan yang berperan dalam formulasi kebijakan publik ataupun dinamika kekuasaan.
Secara singkat dapat kita ketahui bahwa, kelompok penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa (pemerintah) agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan. Atau dapat diartikan juga sekumpulan individu dan atau organisasi yang memiliki dasar dari satu atau lebih kepentingan bersama yang berupaya untuk memengaruhi pandangan umum menurut kepentingannya dengan anggota di dalam pemerintahan.
Sedangkan, kelompok kepentingan memiliki arti yang kurang lebih sama namun dengan jangka waktu yang berbeda. Perbedaan kelompok penekan dengan kelompok kepentingan adalah pada cara dan sasaran dalam mencapai tujuan. Kelompok kepentingan mementingkan bagaimana mereka memfokuskan diri pada suatu isu atau kepentingan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu yang lebih lama sedangkan kelompok penekan lebih bersifat sementara.