Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Hina Desa Tempatnya KKN, Mahasiswi Universitas Jambi Dikenakan Saksi Adat Oleh Warga Setempat

Hina Desa Tempatnya KKN, Mahasiswi Universitas Jambi Dikenakan Saksi Adat Oleh Warga Setempat

Seruan.id - Hina Desa tempat mereka KKN, sejumlah Mahasiswi Universtitas Jambi (Unja) viral karena video berdurasi 16 detik yang mereka unggah ke sosia media. Dalam video beredar tersebut, terlihat sejumlah mahasiswi tersebut mencela nama Desa Kubu Kandang tempat mereka menjalani program kuliah kerja nyata (KKN).

Yang mana desa tersebut berada di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batangkari, Jambi. 

Jika diperhatikan dalam video tersebut terlihat mahasiswi mengolok-olok desa tempat mereka KKN di sebuah minimarket setempat. Dalam video terlihat salah seorang mahasiswi bercanda dengan temannya yang lain dengan mengolok-olok.

"Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang," olok salah seorang mahasiswi tersebut.

Akibat dari tindakan mahasiswi tersebut, warga dan Kepala Desa Kubu Kandang pun merasa tersinggung dan melaksanakan musyawarah untuk memberikan sanksi denda sesuai adat yang berlaku di desa tersebut.

Harun, selaku Kepala Desa Kubu Kandang awalnya mendapati unggahan tersebut di media sosial setelah salah seorang pemuda desa tersebut melaporkannya dan tidak menyangka adanya tindakan kurang terpuji dari mahasiswi tersebut.

"Saya melihat ini setelah videonya viral di medsos dari pemuda yang melaporkan kepada saya," terang Harun.

Setelah itu, dirinya bersama dengan tokoh pemuda setempat, ketua adat dan perangkat desa segera melakukan musyawarah tentang silang sengketa antara mahasiswi KKN dengan masyarakat Desa Kubu Kandang.

Menurutnya, hinaan tersebut merupakan salah satu pelanggaran hukum yang ada di desa dan pemerintahan desa mereka dan sudah sepatutnya mereka memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Desa Kubu Kandang.

"Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah mahasiswa KKN yang mencela nama Desa Kubu Kandang. Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika perbuatan, tingkah laku dan perkataan sudah ada di undang-undang desa. Oleh karena itu pelaku atau mahasiswa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kalau salah cakap, kita bisa memberi sanksi orang menurut aturan adat dan mereka telah melecehkan nama desa. Maka dikenakan sanksi sedang," terangnya.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment