Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sah! DPM KM FEKDA UNAND Telah Mengesahkan RUU SusDuk

Sidang pengesahan RUU SusDuk yang dipimpin oleh Ketua Umum DPM FEKDA UNAND, Yusri Alwi (tengah)

Sah! DPM KM FEKDA UNAND Telah Mengesahkan RUU SusDuk

Seruan.id - Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi Kampus II Universitas Andalas (DPM KM FEKDA UNAND) resmi mengesahkan UU No. 1 Tahun 2021 tentang Susunan dan Kedudukan Sidang Umum, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Mahkamah Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa. 

Seperti tertulis dalam Lembaran Negara RUU SusDuk tersebut, UU itu terbentuk dilandasi oleh kebutuhan dalam rangka mewujudkan iklim pemerintahan mahasiswa yang demokratis, kondusif, dinamis dan mandiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi Kampus II Universitas Andalas.

Oleh karena itu, perlu diadakan mekanisme ketatanegaraan lembaga kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi Kampus II Universitas Andalas yang wajib dituangkan dalam sebuah UU. 

Ketua Umum DPM KM FEKDA UNAND Yusri Alwi berharap dengan disahkannya UU tersebut, dapat membawa perubahan yang baik dalam berorganisasi serta struktur organisasi yang lebih jelas.

"Harapannya dengan telah di sahkannya UU Susunan Kedudukan Lembaga mahasiswa di KM FEKDA dapat membawa perubahan yang baik dalam berorganisasi dan lebih teraturnya struktur organisasi yang ada karena sebelumnya masih belum cukup baik dalam pengelolaan organisasi di KM Fekda", pungkasnya. 

Status Kedudukan KM FEKDA UNAND sendiri dalam KM UNAND telah sah menjadi Negara Bagian sejak dikeluarkan KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR 012 Tahun 2017 yang memberikan serta menetapkan Otonomi khusus bagi Fakultas Ekonomi Kampus II Universitas Andalas menjadi Negara Bagian Fakultas Ekonomi Kampus II Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment