Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Berkedok Penyembuhan, Dukun Ini Cabuli Anak dan Mengajaknya Tonton Video Porno

Berkedok Penyembuhan, Dukun Ini Cabuli Anak dan Mengajaknya Tonton Video Porno

Seruan.id - Polda Sumatera Utara meringkus seorang dukun cabul berinsial SY (40). Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, dengan modus bagian dari ritual penyembuhan ayah korban yang sedang sakit.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021, lalu. Korbannya berinsial RJ (16). Kasus ini bermula ketika pelaku datang berpura-pura mengobati ayah korban yang sedang sakit.

"Pelaku saat itu menjanjikan bisa mengobati ayah korban berinisial H dengan pengobatan yang dimilikinya," ujar Hadi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa, 2 November 2021.

Selanjutnya, SY mengatakan dalam proses pengobatan lanjutan, korban diminta untuk mendatangi rumah pelaku di Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Korban tampak menuruti permintaan pelaku.

"Namun sebelum mengobati, pelaku ternyata membujuk korban untuk datang ke rumah pelaku. Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," ucap Hadi.

Rumah korban diketahui berdekatan dengan rumah pelaku. RJ datang bersama oleh rekannya. Pelaku mengajak korban memasuki sebuah kamar. Dalam kamar itu, pelaku memijat korban berbarengan menonton video porno.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh oleh pelaku," lanjut Hadi.

Ibu korban yang mengetahui peristiwa tersebut tidak terima sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Pelaku ditangkap oleh keluarga korban di kota Medan pada pertengahan Oktober 2021, yang kemudian dibawa ke kantor polisi.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi, menyita barang bukti, visum dan lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Hadi.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku, Syam, ia sudah membuka praktik mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. Pelaku pun mengaku melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

"Saya juga pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp130 juta," sebutnya-.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment