Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Dukcapil Minta Orang Tua Tak Beri Nama Anak yang Aneh-Aneh, Mulai dari Pocong hingga Kentut

Dukcapil Minta Orang Tua Tak Beri Nama Anak yang Aneh-Aneh, Mulai dari Pocong hingga Kentut

Seruan.id - Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan tegas meminta kepada orang tua agar tidak lagi memberikan nama yang aneh-aneh atau tidak lazim kepada anak-anak mereka.

Hal tersebut dia utarakan demi kebaikan anak-anak mereka dimasa mendatang dan tidak menyulitkan mereka. Ia mengaku beberapa kali menemukan nama-nama yang tidak lazim selama menjabat sebagai Dirjen Dukcapil.

Bahkan Zudan mengaku pernah menemukan ada orangtua yang memberikan nama anaknya Pocong, Hantu, hingga Kentut dan tersebut sangatlah tida lazim.

"Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk yang namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau sudah besar dibully oleh teman-temannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa," ujar Zudan di Jakarta, pada Kamis (07/10/21).

Adapun tanggapan ini disampaikan oleh Zudan saat memberikan pendapat mengenai nama anak di Tuban yang diketahui memiliki anam lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter. Alhasil anak tersebut diketahui mengalami kesulitan saat hendak mengurus dokumen kependudukan.

"Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Dirjen Dukcapil beserta jajaran di daerah Dinas Dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP, dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat," terang Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menegaskan jika pemerintah memang tidak memiliki hak untuk memberikan batasan ataupun larangan untuk orangtua yang ingin memberikan nama anak yang tak lazim ataupun nama yang panjang.

"Tidak seperti itu. Namanya kami serahkan kepada masyarakat. Yang penting namanya tidak menyulitkan anaknya di masa depan," tegasnya.

Dibalik itu, Zudan juga meminta agar masyarakat maklum dan paham terkait keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

"Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen negara lainnya," ujar Zudan berharap masyarakat mengerti.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment