Biadap! Seusai Diperkosa, Disetrum, Gadis 12 Tahun Dibuang Lagi ke Sungai
Seruan.id - Kasus tewasnya seorang gadis dengan inisial Y (12) yang ditemukan di aliran sungai Selabung merupakan warga desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan pada Selasa, 26 Oktober lalu, akhirnya terbongkar. Y tewas seusai dibunuh Wahyu Purnomo (50) yang notabenenya adalah tetangganya sendiri.
“Untuk tersangka ini, sudah mencoba untuk melarikan diri, namun dalam pengejaran berhasil kita tangkap di sebuah rumah makan kawasan Pesisir Barat Provinsi Lampung pada Kamis (28 Oktober) dini hari,” jelas Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha.
Kapolres menyampaikan, tewasnya korban Y terbilang sangat sadis. Kejadian ini berawal pada Senin sore, 25 Oktober, tersangka melihat korban pergi mandi ke Sungai Selabung. Selanjutnya tersangka yang telah berniat buruk untuk menyetubuhi korban, lalu membuntuti korban. Akan tetapi, karena banyak warga yang tengah mandi di sungai tersebut, tersangka akhirnya menunda rencana buruknya itu.
Setelah itu, pada Selasa, 26 Oktober berkisar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka keluar rumah dengan membawa alat setrum ikan segera menuju rumah korban.
“Tersangka kemudian menurunkan (mematikan) MCB rumah korban dengan tujuan korban akan terbangun dari tidur,” lanjut kapolres.
Seusai memadamkan listrik, tersangka kemudian mengintip korban yang sedang buang air kecil. Setelah itu, tersangka membekap mulut korban dan mengancamnya untuk tidak berteriak dan menggiringnya ke tepian Sungai Selabung, tidak jauh dari rumah korban.
“Setelah menyetubuhi korban tersebut, tersangka menyetrum korban sebanyak satu kali dengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung. Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih lima menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia,” tuturnya.
Seusai memastikan korban telah meninggal, tersangka lalu menghanyutkan jasad korban di sungai tersebut. Bahkan, demi mengelabui perbuatan bejatnya, tersangka malah sempat berpura-pura ikut bersama warga lainnya melakukan pencarian korban.
“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahahan undang - undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Indra Arya.