Pemilik Tanah Tutup Akses Jalan, Warga Desa di Balikpapan Gunakan Tangga Agar Bisa Keluar Rumah
Seruan.id - Total sebanyak 7 kepala keluarga di salah satu desa di Balikpapan, Kalimantan Timur harus terjebak di lingkungan rumahnya sendiri dan kesusahan beraktifitas keluar rumah. Pasalnya, akses menuju tempat tinggal mereka dibangun tembok setinggi 2 meter oleh pemilik tanah.
Agar bisa keluar dari tempat tinggal mereka, warga tersebut terpaksa gunakan tangga agar bisa akses keluar rumah untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Dari keterangan yang didapat, pemilik lahan dengan sengaja membangun tembok selebar 3 meter dan tinggi 2 meter tersebut sehingga menghalangi akses jalan warga sehari-hari di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4,5 di RT 51 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan.
Akibatnya warga yang tinggal di daerah tersebut pun tidak bisa berbuat apa-apa selain menggunakan tangga jika ingin keluar dari daerah tempat tinggal tersebut. Mereka tidak dapat menuntut lantaran pemilik lahan yang melakukan penutupan jalan memiliki hak atas lahan tersebut.
Warga disana sangat menyayangkan persoalan pemblokiran akses jalan tersebut karena mereka telah menggunakan jalan tersebut selama kurang lebih 35 tahun dan mereka menilai jalan tersebut merupakan fasilitas umum.
"Kami berharap pemilik lahan memberikan kembali akses jalan bagi masyarakat setempat," ujar salah seorang warga yang terdampak.
Dibalik itu, pemilik lahan yang diketahui bernama Rusdi (44) mengaku jika dia menutup lahan tersebut lantaran tanah tersebut akan segera ia jual kepada pihak lain.
"Pihak pembeli hendak memastikan bahwa tanahnya tersebut tidak bermasalah hukum dengan pihak lain," terang Rusdi saat ditanyai.
Itulah mengapa Rusdi membangun tembok tersebut. Rusdi juga mengaku sebelumnya ia sudah melakukan mediasi dengan warga setempat dan disaksikan oleh pihak RT dan kelurahan.
"Proses mediasi sudah coba disampaikan lima bulan yang lalu bahwa akses jalan sekarang jadi persoalan adalah aset pribadi dan tidak masuk dalam fasilitas umum," tambahnya.
Lebih lanjut, Rusdi mempersilahkan siapapun yang merasa dirugikan akan hal ini dan merasa hal ini pelanggaran hukum bisa melayangkan gugatan ke pengadilan.