Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Janjikan Uang, Pengasuh Ponpes Ini Sodomi hingga Cabuli Santri

Janjikan Uang, Pengasuh Ponpes Ini Sodomi hingga Cabuli Santri

Seruan.id - Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial J (22 tahun) berhasil diamankan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Diskrimum Polda Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 14 September 2021. Pelaku diamankan setelah melakukan tindak asusila terhadap 12 santri di Ponpes tersebut.

Pelaku yang diduga memiliki kelainan seks menyimpang ini telah melakukan aksi cabulnya sejak bulan Juni 2020. Tindakan anehnya ini terus ia lakukan hingga Agustus 2021, sehingga jumlah korban mencapai 12 orang laki-laki berumur belasan tahun.

Pelaku J mengungkapkan, bahwa aksi yang dilakukannya itu dapat dengan mulus dilakukannya setelah menjanjikan korbannya dengan uang.

"Saya melakukannya demi mendapatkan kepuasan sendiri," terang pelaku, Kamis, 16 September 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Hisar Siallagan menyebutkan, bahwa korban berjumlah 12 orang dengan enam di antaranya telah disodomi pelaku.

"Dari keterangan pelaku, bahwa hanya enam orang disodomi. Sisanya hanya dicium, mulai dari disuruh memegang alat kelamin pelaku sampai dia mengeluarkan spermanya," ujar Hisar.

Pelaku memperbuat aksinya dengan cara menghampiri korban yang tengah tertidur.

"Korban kemudian dipanggil pelaku untuk menuruti kemauan bejatnya, kalau tidak mau menuruti, maka korban akan diberikan hukuman dengan cara masuk ke dalam gudang dan di kunci," jelas Hisar.

Akibat tindakan buruknya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

"Dalam kasus ini pelaku terancam hukumanan yang memberatkannya. Dia ini pengasuh yang seharusnya melindungi santri, tapi ini malah sebaliknya," tuturnya.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment