Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Tak Kunjung Dicairkan, Nasabah Gugat BNI ke Pengadilan

Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Tak Kunjung Dicairkan, Nasabah Gugat BNI ke Pengadilan

Seruan.id - Dua orang nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) yakni Hendrik dan Heng Pao Tek mengaku bahwa uang depositonya senilai Rp 20,1 Miliar hilang dan tak kunjung dicairkan oleh pihak BNI.

Oleh sebab itu, mereka pun menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Makassar karena merasa tak ada pergerakan dan dana mereka tak kunjung dicairkan oleh pihak bank.

Adapun kisahnya berawal dari 4 Desember 2018 silam, dimana Hendrik bersama dengan ayahnya, Heng Pao Tek mendepositokan uang mereka senilai Rp 20,1 Miliar di BNI Cabang Kemas Pelabuhan Makassar.

Berdasarkan penuturannya, ia mendepositokan uang senilai Rp 10,6 Miliar tersebut di BNI dan akan mendapatkan bunga sebesar 8,25 persen setiap tahunnya dan Heng Pao Tek yang merupakan ayah Hendrik juga sudah bergabung menajdi nasabah BNI sejak tanggal 23 Desember 2019 silam dan ikut mendepositokan uang senilai Rp. 9,5 Miliar.

"Saya dan ayah saya serta seluruh keluarga saya tidak menyangka uang saya bisa hilang begitu saja, sedangkan uang saya dan uang ayah saya sebelum didepositokan, uang tersebut sudah terlebih dahulu kamu tabung seperti biasa di BNI," ujar Hendrik pada Jumat, 18 Juni 2021.

"Pada tanggal 2 Maret 2021 saya ingin mencairkan bilyet deposito milikku dan bapakku untuk dipakai biaya berobat, pihak BNI tidak bisa mencairkan," imbuh Hendrik kecewa.

Lebih parahnya Hendrik menuurkan bahwa pihak BNI menuding bilyet miliknya dan milik ayahnya adalah palsu.

"Dari situ saya dan ayah saya serta seluruh keluarga sangat stress karena tidak menyangka uang kami yang ada di BNI lenyap begitu saja. Padahal ayah saya memerlukan biaya yang begitu banyak untuk berobat," jelasnya.

Kini Hendrik bersama dengan keluarga maish terus berupaya mempertanyakan depositonya ke BNI. Beberapa kali ia bertemu dengan pihak BNI, namun hasilnya sama saja, tidak ada jalan keluar yang mereka dapatkan.

"Saya pun bersama beberapa pengacara melakukan pertemuan dengan pihak BNI untuk terus mempertanyakan keberadaan uang saya. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak BNI. Sejak beberapa kali pertemuan, terdapat sejumlah uang masuk ke rekening pribadi saya sebanyak 3 Miliar, tetapi tidak diketahui sumber uang tersebut dari mana asalnya," jelas Hendrik.

"Saya pun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri," tambahnya.

Disisi lain, pihak BNI memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk sebagai cover deposito dari nasabah dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.

Untuk itu, pihak BNI pun turut memiliki untuk menyelesaikan masalah tersebut secara huku agar mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

"Kami telah menerima komplain nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI yang dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami, sehingga kami telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum," terang Corporate Secretary BNI Mucharom saat memberi keterangan.

Tak sampai disana, Mucharom juga menegaskan bahwa pihak BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses huku yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa BNI akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

"Dana nasabah dijamin aman di BNI dan pelayan tetap berjalan normal. Kami mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," terangnya.

Agar dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik itu dana masuk maupun dan keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya. Mucharom menyarankan agar nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking.

"Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," sarannya.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment