Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Perkosa Nenek Tunanetra, Pemuda ini Ucap Dirinya Khilaf

Perkosa Nenek Tunanetra, Pemuda Ini Ucap Dirinya Khilaf

Seruan.id - Petugas Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang akhirnya membekuk sopir angkutan kota (angkot) berinisial MB (24), di pangkalan angkutan umum, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

MB Ditangkap pada hari Kamis, 17 Juni 2021, setelah diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang nenek berumur 60 tahun di Kecamatan Mauk, Tangerang, pada Rabu, 16 Juni 2021.

Tindakan pemerkosaan itu bermula saat pelaku melewati rumah korban pada pukul 05.00 WIB. Kala itu pelaku hendak bepergian ke pangkalan.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu, 20 Juni 2021 menyampaikan bahwa  Pelaku dan korban  tidak saling kenal. Namun, secara kebetulan saja, pelaku melalui  rumah korban, lalu memasuki rumah demi melihat situasi.

Setelah memerhatikan kondisi rumah yang sudah kosong dan hanya ada korban, pelaku kemudian langsung memiliki hasrat untuk melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.

Kombes wahyu lebih jelasnya juga menyampaikan  bahwa, terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban. Lalu si korban tidak berdaya karena kondisinya yaitu seorang tunanetra, hingga pelaku pun berhasil melancarkan aksinya.

Tindakan pemerkosaan tersebut awalnya diketahui oleh sang anak RS (28) yang tiba di kediaman sang ibu setelah membeli makanan. Ia mendapati sepasang sandal di depan pintu. Saksi yang sudah merasa curiga kemudian langsung bergegas memasuki rumah.

Ketika tiba di kamar, saksi memergoki pelaku sedang melakukan aksinya. Pelaku yang kaget langsung buru-buru kabur dari kamar dan kemudian melarikan diri.

Anak korban menemukan korban dalam keadaan tidak mengenakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku.

Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa dirinya khilaf, dan telah lama sendiri  hingga dia akhirnya nekat melakukan tindakan tersebut kepada korban.

Demi mempertanggungjawabkan tindakan buruknya, pelaku dikenai Pasal 285 dan atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment