Pelantikan 1.271 Pegawai KPK yang Dialihkan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Seruan.id - Sebanyak 1.271 pegawai KPK resmi dilantik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Selasa, 1 Juni 2021. Pelantikan 1.271 pegawai KPK merupakan tindak lanjut dari pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upacara pelantikan pegawai KPK dilaksanakan secara hybrid yaitu secara daring dan luring di Jakarta, Aula Merah Putih KPK. Acara pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pelantikan pegawai KPK yaitu; 2 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 Pemangku Jabatan Administrator, dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Upacara pengambilan sumpah pegawai oleh Ketua KPK yaitu Firli Bahuri. Prosesi pengambilan sumpah berdasarkan agama masing-masing pegawai dan berkaitan dengan ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam upacara pelantikan pada Selasa, 1 Juni 2021 lalu melalui Beritasatu Firli menyampaikan "dari 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat terdapat tiga pegawai yang tidak turut dilantik hari ini.
1.271 pegawai KPK yang melakukan prosesi pelantikan, seluruhnya merupakan pegawai yang memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya terdapat 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara, namun disampaikan oleh Ketua KPK Firli bahwa 1 diantara dinyatakan mengundurkan diri, 1 mengalami kendala tidak lulus dalam persyaratan pendidikan dan lainnya dinyatakan meninggal dunia.