Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Uangnya Habis Hingga Rp4,7 Miliar, Kepala Desa ini Baru Sadar Ditipu Eks Kapolri Palsu


 

Uangnya Habis Hingga Rp4,7 Miliar, Kepala Desa ini Baru Sadar Ditipu Eks Kapolri Palsu

Seruan.id - Polisi Berhasil menangkap FR (39 tahun) dan AR (52 tahun) yang berpura-pura sebagai mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk melakukan tindak penipuan terhadap Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh. Penipuan yang dilakukan keduanya hingga senilai Rp4,7 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Wakil Kepala Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika ketika menggelar konferensi pers di kantor Polsek Wuluhan Jember, Rabu, 26 Mei 2021 menerangkan bahwa modusnya tersangka FR memerintahkan AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban dapat menjabat sebagai komisaris utama di sebuah perusahaan semen, yakni PT Imasco Puger.

Tak hanya itu, diketahui juga jika kedua tersangka juga menjanjikan untuk meluluskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna, yang menyebabkan korban percaya dengan memberikan uang secara bertahap samapai dengan senilai Rp4,7 miliar.

Ari menambahkan. kronologi kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.

Dirinya menerangkan korban menyerahkan uang senilai Rp4,7 miliar kepada tersangka dengan secara tunai hungga transfer secara bertahap. Akan tetapi sampai dengan pada April 2021 korban mulai merasa curiga karena tak ada kabar anaknya jika dinyatakan lulus sebagai taruna Akpol.

Dijelaskan juga mengenai korban yang kemudian mengunjungi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember, untuk menanyakan terkait tersangka AR dan nyatanya tidak mengenalnya sama sekali.

Seketika korban pun akhirnya menyadari telah ditipu, dirinya segera melaporkan penipuan dan penggelapan itu kepada pihak Polsek Wuluhan pada akhir April 2021. Menindaklanjuti halite, polisi  segera melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk di antaranya 7 lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, 4 unit telepon genggam, 1 senapan angin yang dimiliki secara daring, 2 lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk mengelabui korban.

Dalam penuturannya, Ari menjelaskan kedua tersangka akan dikenai Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, sehingga keduanya dimasukkan ke dalam sel tahanan kantor Polsek Wuluhan.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment