Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tak Pantas, Pria ini Perkosa Pengantin Baru di Hadapan Suaminya

 

Tak Pantas, Pria ini Perkosa Pengantin Baru di Hadapan Suaminya

Seruan.id - Pria yang berasal Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tega memperkosa istri tetangganya sendiri yang diketahui baru menikah tiga bulan. 

Pria yang bernama Ardi (41) tersebut memperkosanya di depan suami korban. Kala kejadian itu, pelaku mengancam suami korban dengan menggunakan pisau dan mengikat suami korban, kemudian memperkosa wanita tersebut.

Kejadian itu terjadi ketika malam Idul Fitri lalu. Saat itu Ardi secara sengaja mendatangi rumah korban lewat tengah malam, yang terletak di tengah perkebunan karet di kawasan Babat Ramba, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.

Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung masuk dengan cara mendobrak rumah korban dan mendapati pasutri pengantin baru itu sedang berhubungan intim. Ardi yang sudah membawa senjata pisau seketika itu mengancam korban dan mengikat suaminya menggunakan tali.

Setelah itu, pelaku langsung memperkosa korban di depan suaminya yang terikat.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, Minggu, 16 Mei 2021 mengungkapkan setelah pemerkosaan itu, pelaku pergi membawa handphone korban.

Atas tindakan tak pantas itu, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Babat Supat. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Satuan Unit Reskrim Polres Muba bersama Polsek Babat Supat, timnya akhirnya berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya yang berjarak 2 kilometer dari lokasi kejadian.

"Jadi setelah beberapa hari kejadian ini bisa langsung kita tangkap. Kejadian tersebut hanya sekali terjadi dilakukan oleh saudara Ardi, yang tak lain adalah tetangga korban," tutur Erlin.

Polisi mengumpulkan barang bukti dari tangan pelaku berupa sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone korban, serta pakaian pelaku yang dikenakan saat hendak melakukan pemerkosaan itu.

Tuntutan yang diterima pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindakan buruknya itu yaitu Pasal 269 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment