Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sopir Truk yang Membunuh dan Memperkosa Dua Gadis Muda di NTT Terancam Hukumam Mati

Sopir Truk yang Membunuh dan Memperkosa Dua Gadis Muda di NTT Terancam Hukumam Mati

Seruan.id - Seorang pria berinisial YT (41), warga Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua wanita muda, yakni N (19) dan MB (18). 

Pelaku yang bekerja sebagai sopir truk itu ditangkap polisi setelah membunuh dan memerkosa N (19) warga Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Penangkapan YT dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi selama empat hari. 

Penyidik juga melihat kamera CCTV yang terpasang di indekos korban serta pemantauan melalui pergerakan nomor ponsel.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, akhirnya terungkap bahwa pelaku juga membunuh dan memperkosa seorang siswa SMA yaitu MB. 

"Saat diperiksa, ternyata pelaku mengaku pernah membunuh dan memerkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18) pada bulan Februari 2021 lalu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (21/5/2021).

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMA yakni MB itu terjadi di tanah kosong Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, atau masih satu wilayah dengan korban N.

Pada waktu itu, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kupang dan masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku diketahui mempunyai Modus dan motif yang sama terhadap kedua korban, yakni MB dan N.

"Jadi, mereka awalnya berkenalan di Facebook, kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu," kata Krisna.

Saat bertemu itulah, pelaku meluncurkan niatnya dan memaksa korban agar melayani nafsu birahinya. 

Karena korban menolak, pelaku mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah dibunuh, pelaku menyetubuhi korban.

"Jadi, pelaku sudah dua kali membunuh dan memerkosa dua korban ini dengan motif dan modus yang sama," jelas Krisna lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. 

Krisna menjelaskan pasal itu berisi tentang tindak pidana pembunuhan yang intinya dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain. 

"Ini ancamannya berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Krisna. 

Sebelumnya, Januario Amtiran (18), warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas. Ironisnya, mayat itu sudah dalam kondisi membusuk.

Mayat perempuan itu, akhirnya terungkap identitasnya, setelah pihak keluarga mengenali jenazah. Dimana ia adalah N (19), warga Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment