Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sopir Bunuh dan Perkosa 2 Orang Gadis Muda dengan Modus Lewat Facebook

Sopir Bunuh dan Perkosa 2 Orang Gadis Muda dengan Modus Lewat Facebook

Seruan.id - Seorang sopir truk membunuh dan memerkosa seorang gadis muda dan siswi SMA. Setelah melakukan serangkain pemeriksaan terhadap YT alias T (41) merupakan tersangka, tak lama setelah pemeriksaan fakta baru pun kembali terungkap. 

Diketahui ternyata, modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara berkenalan melalui Facebook lalu merayu dan mengajak korban untuk bertemu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

"Jadi, mereka awalnya berkenalan di Facebook, kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu," kata Krisna, Sabtu (22/5/2021).

Rishian menyebutkan, setelah pertemuan tersebut pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Namun saat itu, para korbannya langsung menolak pelaku, mengetahui hal itu pelaku langsung mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah korban dibunuh, pelaku lalu menyetubuhi korban.

Sedangkan korban lainnya MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).Setelah membunuh korban, pelaku menyimpan pisaunya.

"Pisau yang dipakai untuk membunuh dua korban ini menggunakan pisau yang sama," ungkapnya.

Pada saat penangkapan oleh pihak kepolisian pelaku sedang membawa pisau yang digunakannya saat membunuh korban. Pelaku diamankan oleh kepolisian di depan sebuah hotel di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) 17.00 Wita. 

Krisna menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama empat hari terhadap sejumlah saksi. Selain itu juga, melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kos-kosan korban serta pemantauan melalui pergerakan nomor ponsel.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Tinus pun kemudian dijerat Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ungkap Krisna.

Pada pasal tersebut Krisna menjelaskan, tentang tindak pidana pembunuhan yang intinya dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain.

"Ini ancamannya berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Krisna.

Hingga saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda NTT untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan penyidik, Dua korban pembunuhan tersebut yakni Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang dan MB (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Nani dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021). Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment