Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pendaftaran CPNS Kemenkumham Batal Buka pada 31 Mei

Pendaftaran CPNS Kemenkumham Batal Buka pada 31 Mei

Seruan.id - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah dipastikan belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Pengumuman pendaftaran CPNS Kemenkumham (semula tanggal 30 Mei/hari ini diundur). Demikian pula pendaftarannya yang semula dijadwalkan pada 31 Mei 2021,” ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Minggu (30/5/2021).

Meski demikian, Tubagus memberikan keterangan bahwa belum dapat memberi tanggal pasti resmi diumumkannya informasi terkait rekrutmen CPNS sekaligus tanggal pendaftarannya.

Menunggu informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red),” Ucap Tubagus menambahkan.

Pada kesempatan yang sama saat memberikan keterangan, Tubagus selalu mengingatkan masyarakat agar mencari informasi dari sumber resmi, salah satunya laman khusus rekrutmen CPNS Kemenkumham yang dapat diakses di cpns.kemenkumham.go.id.

Badan Kepegawaian Negara melalui surat yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5), Pada surat tersebut menyampaikan jadwal terhadap pelaksanaan seleksi CPNS masih akan diinformasikan lebih lanjut.

Beberapa alasan yang menjadi penyebab tidak jadinya pendaftaran pada kementrian kemenkumhan adalah karena adanya beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kata Bima sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

Pihak BKN juga masih menunggu usulan terkait revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan ini.

Pada surat tersebut, Kepala BKN meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.

Sedangkan, biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, demikian pengumuman dari BKN.

Kepala BKN juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, agar membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.

Selanjutnya, BKN juga meminta tiap instansi mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksinya masing-masing.

Poin lainnya yang disampaikan oleh BKN pada pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.

(Surat itu, Red) ditujukan kepada kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi daerah,” demikian salah satu poin surat tersebut.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment