Parah, Pemuda ini Pukul Imam Mesjid Ketika sedang Salat Shubuh
Seruan.id - Ketika sedang khusyuk memimpin salat subuh di Pekanbaru, seorang imam masjid Riau dipukul oleh seorang pemuda. Ulah tak pantas pemuda itu terekam CCTV hingga viral di platform media sosial.
Aksi pemukulan imam Masjid Baitul Arsy terjadi ketika salat subuh, Jumat (7/5/2021) di Perumahan Widya Graha, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Pemuda itu dengan santainya melewati sejumlah jemaah yang sedang doa kunut salat subuh yang tampak dalam rekaman CCTV mesjid. Para jemaah tidak ada yang bereaksi ketika pemuda itu melewati saf-safnya.
Hingga pemuda itu sudah di barisan depan, jemaah dan imam masjid juga tak ada yang menghiraukan keberadaan pemuda tersebut. Rentang beberapa detik kemudian setelah pemuda itu berada di depan, saat itu juga dirinya tiba-tiba menampar sang imam yang diketahui bernama Juhri Asyari hingga keluar dari sajadah tempat ia berdiri.
Para Jemaah yang merasa bahwa imam sedang tidak baik-baik saja bergegas menangkap pemuda brutal. Saat ini pemuda tersebut telah diserahkan kepada pihak polisi setempat.
Imam Juhri Asyari yang menjadi korban pemukulan itu menjelaskan bahwa, awalnya pelaku memukul pundaknya. Kemudian pemuda tersebut bahkan menanyakan, bisa diteruskan enggak salatnya.
"Awalnya pelaku sempat pukul pundak saya. Saya terkejut dia sempat bilang bisa enggak salatnya diteruskan. Saya diam saja lanjutkan salat. Dia kemudian baru pukul wajah saya," tutur imam masjid itu.
Juhri mengaku tidak mengenal sama sekali pemuda itu. Ketika mengetahui dirinya dipukul, sejumlah jemaah langsung membatalkan salatnya dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara pemuda itu diketahui berinisial DA dan berusia 41 tahun. Pemuda itu tinggal di Jalan Srikandi, Perumahan Widya Graha, Kota Pekanbaru, Riau.
Pihak kepolisian setempat menerangkan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk mendalami motif pelaku memukul imam masjid itu. Ditegaskan pula, pelaku pemukulan itu akan diproses lebih lanjut hingga ke ranah peradilan.