KPK Sebut Tidak akan Lakukan Pemecatan terhadap 75 Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Keluar Putusan KemenPAN RB dan BKN
Seruan.id - KPK mengumumankan hasil asasmen tes wawasan kebangsaan Pegawai KPK pada Rabu,(5/5/2021) melalui siaran Konferensi Pers melalui akun YouTube KPK RI.
Tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dilakukan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konferensi pers tersebut menghadirkan Pemimpin KPK, Dewan Pengawas KPK serta Sekertaris Jendaral KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada segenap anak bangsa yang telah memberi kepedulian dan perhatian yang diberikan kepada KPK. Firli menyebutkan KPK ada karena kepentingan bangsa negara untuk mewujudkan UUD 1945 alinea ke-4
"... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...".
Melalui konferensi pers tersebut Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dari Undang-undang No. 19 tahun 2019 menyebutkan KPK adalah Aparatur Sipil Negara dan berdasarkan peraturan pemerintah No. 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal tiga menyebutkan syarat-syarat untuk mengalihkan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
KPK adalah lembaga negara yang tidak bisa memberi informasi hanya sekedar bocoran karena KPK adalah lembaga negara yang memiliki etika kerja dan etika lembaga karenanya KPK mengumumankan hasil tes wawasan kebangsaan melalui siaran konferensi pers.
KPK menyayangkan terkait bocoran informasi yang beredar tanpa menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Ketua KPK menegaskan "tidak ada kepentingan KPK apalagi kepentingan pribadi mau pun kelompok dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK di lembaga KPK, kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi".
Dalam pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan pengumuman hasil asasmen tes wawasan kebangsaan KPK yang dilaksanakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 terdapat sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti tes TWK.
KPK mengumumkan hasil asesmen dimana terdapat 1.274 orang Pegawai yang memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 75 Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebanyak 2 Pegawai yang Tidak Hadir pada saat Wawancara.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa menyampaikan akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan hasil asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat maupun Tidak Memenuhi Syarat.
Sekjen KPK menyampaikan akan berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN RI terkait tindak lanjut terhadap 75 orang pegawai yang dinyatakan TMS. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 orang pegawai yang dinyatakan TMS.
Sebagai penutup, Sekjen KPK menegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.