Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Begal dan Tembaki Supir Online, Para Pelaku Akhirnya Ditangkap, Rata-Rata Masih Pelajar

Begal dan Tembaki Supir Online, Para Pelaku Akhirnya Ditangkap, Rata-Rata Masih Pelajar

Seruan.id - Setelah dilakukan proses pengejaran, Polres Lebak akhirnya menangkap lima orang pelaku begal supir online di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan itu hanya selang beberapa jam setelah korban melapor ke polisi. Sebelumnya korban yaitu Cepi Hanapi (47) mengalami kejadian tragis itu pada Rabu, 19 Mei 2021 dini hari.

Pada hari  hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB Hanapi melaporkan kejadian itu ke polisi. Hanapi juga segera melakukan visum di RSUD Lebak, dilanjutkan dengan memberi keterangan di hari yang sama. Pada malamnya, keempat pelaku begal ditangkap di rumah kediamannya masing-masing.

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Kamis 20 Mei 2021, mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya berjumlah 5 orang, 4 orang menyamar sebagai penumpang dan satu orang menggunakan mobil mengikuti dari belakang.

Menurut data yang diberilkan oleh polisi, tiga dari lima begal itu masih berstatus pelajar. Para begal itu tak ragu menembak korban menggunakan air softgun dan digebuki oleh empat pelaku yang menyamar sebagai penumpang. Hanapi segera ke luar mobil dan mengajak duel para begal itu, tetapi keempat orang itu memilih melarikan diri dari tempat kejahatan yang berlokasi di tengah kebun sawit itu.

Dalam hari yang sama, Rabu sore, 19 Mei 2021, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, semuapelaku berhasil ditangkap.

Ade menerangkan, yang pertama (ditangkap) dua orang tersangka di wilayah Rangkasbitung (Lebak). Selanjutnya pihaknya melakukan pengejaran tersangka lain dan kurang dari 24 jam kelima pelaku sudah berhasil diamankan.

Selain membawa dua air softgun, para pelaku itu juga membawa senjata alat setrum mereka beli secara online. Kedua senjata itu bersama dengan sebuah mobil pelaku dijadikan sebagai alat bukti kejahatan oleh polisi.

Akibat tindakannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Dilanjutkan dengan pasal 1 Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebelum penangkapan diketahui bahwa Cepi Hanapi, seorang supir online menjadi korban begal. Akan tetapi dia mampu dan kuat melawan para begal itu setelah ditembaki air softgun sebanyak 10 kali.

Kelima pelaku begal supir online yang ditangkap oleh Polres Lebak itu di antaranya; (1) AG ,25 tahun, tidak bekerja, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten; (2) RD, 20 tahun, tidak bekerja, warga Cileles, Lebak, Banten; (3) RFD, 16 tahun, pelajar, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten; (4) IM, 21 tahun, pelajar, warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan  (5) FB, 24 tahun, pelajar, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment