Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Bayinya Meninggal, Camat Tak Tandatangani Surat Keterangan Tidak Mampunya

Bayinya Meninggal, Camat Tak Tandatangani Surat Keterangan Tidak Mampunya

Seruan.id - Golden Sihombing yang merupakan warga Panji Porsea Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mengaku kesulitan untuk membawa pulang istrinya Risanna Nainggolan yang akan melahirkan bayinya dari RSUD Sidikalang.

Dirinya menyampaikan bahwa  hal tersebut disebabkan karena tidak berhasil mendapatkan tanda tangan camat setempat yang menyatakan mereka merupakan keluarga tidak mampu. Diketahui bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tersebut dibutuhkan dalam pengajuan jaminan persalinan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Camat itu menolak menandatangani surat keterangan tidak mampu itu karena tidak dilampiri tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal ketika meminta tanda tangan itu ia sudah didampingi oleh  Kepala dusun terkait. Akan tetapi Camat Sitinjo Nelfita Tanjung itu tetap menegaskan agar dirinya melampirkan surat bukti lunas PBB.

Menurut pengakuan Golden, ia tidak mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu itu dikarenakan kondisi ekonominya yang lemah dan bahkan mereka masih menyewa sebuah rumah di kampungnya itu. Golden juga menyampaikan bahwa dirinya sudah 2 tahun tidak bekerja dan menderita penyakit gangguan pernafasan.

Akibatnya, bayi Golden Sihombing dan Rissanna boru Nainggolan (31), tak dapat tertolong yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei  2020.

Dillansir dari Dairipers.com, Anggota DPRD Dairi Nasib Marudur Sihombing mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut pada Rabu (4/5/2021) bahwa seorang warga Sitinjo bermarga Sihombing menyambangi DPRD Dairi untuk mengadukan nasibnya.

Saat itu juga Nasib Sihombing langsung menghubungi nomor ponsel oknum camat tersebut. Awalnya ketika dihubungi camat itu menyanggupi, akan tetapi nyatanya tidak ada hasilnya hingga sekarang. Sampai anggota DPRD ini menghubunginya empat kali, camat tak lagi mengangkatnya dan kemudian tidak aktif lagi.

Nasib Sihombing  menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan bukti pembayaran pajak dalam hal memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu. Nasib juga melanjutkan terkait Jampersal itu diklaim dari APBD, yang secara khusus diperuntukkan untuk masyarakat miskin. 

Padahal Golden sudah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani kepala desa, sementara Camat hanya tinggal menandatangani yang menunjukkan kondisi mengetahui.

Anggota DPRD itu menyebutkan sudah seharusnya sebuah pemerintahan yang mengurusi rakyat  harus dilihat secara komplit. Namun, Nasib menyesalkan sikap camat yang mengindikasikan krisis moral oknum pejabat itu

Saat dikonfirmasi, Camat Sitinjo yang menolak menandatangani SKTM tidak bersedia menjawab via WA dan meminta untuk memberikan keterangan secara tatap muka.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment