Sumber gambar: Youtube KOMPASTV |
Taman Mini Indonesia Indah Resmi Diambil Alih Negara dari Keluarga Soeharto
Seruan.id - Menteri Sekertaris Negara, Pratikno melakukan konferensi pers pada Rabu, (7/04/2021). Beliau menyampaikan bahwa Taman Mini Indonesia Indah adalah milik Negara Republik Indonesia dan terdata di Kemensetneg berdasarkan UU Kerpres No. 51 tahun 1977 yang pada saat itu ditetapkan dikelolah oleh Yayasan Harapan Kita.
Menindaklanjuti rekomendasi pihak terkait Badan Keuangan Milik Negara, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang peraturan dan penguasaan Taman Mini Indonesia yang dilakukan oleh Kemensetneg serta Taman Mini Indonesia Indah berhenti dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Pemberhentian pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita dilakukan secara transisi oleh pemerintah. Pasalnya Taman Mini Indonesia Indah sudah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, sejak pemerintahan Presiden Soeharto.
Kemensetneg menyampaikan berkewajiban melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan untuk kontribusi keuangan negara.
Pengelolaan yang sudah berjalan selama ini terhadap lahan strategis seluas 1.467.704 m² yang dimanfaatkan sebagai pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, dan sarana edukasi ini akan dimaksimalkan pengelolaannya.
Kemensetneg berkomitmen mengolah aset negara secara baik dan memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.