Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Resmi: Pembuatan SIM Dapat Dilakukan melalui Aplikasi di Smartphone, Begini Caranya!

Resmi: Pembuatan SIM Dapat Dilakukan melalui Aplikasi di Smartphone, Begini Caranya!

Seruan.id - Pihak Korlantas Polri secara resmi mengumumkan bahwa saat ini layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C sudah bisa hanya dengan lewat smartphone.

Untuk dapat membuka layanan tersebut Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi)
yang dapat diunduh melalui AppStore atau Playstore. Aplikasi ini sudah bisa digunakan mulai dari 12 April mendatang. 

Maka dari itu mulai saat ini pemohon tidak perlu lagi repot untuk datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Untuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dapat dilakukan secara online dan transparan yangmana juga terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Tidak hanya untuk pengujian teori, terdapat juga uji psikologis dengan menggunakan aplikasi E-PPsi disertai juga dengan pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Sementara itu, bagi mereka yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas, hal ini dilakukan untuk dapat melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.

Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar. Terkait pembayaran juga dapat dilakukan secara cashless, alias pemohon nantinya akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, hal tersebut juga dapat dilakukan baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.

Nah berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.

7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.

10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

11. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM yangmana sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian biaya perpanjangan

SIM: SIM A dan A umum Rp80.000

SIM B1 dan B1 umum Rp80.000

SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

SIM C Rp75.000

SIM C1 Rp75.000

SIM C2 Rp75.000

SIM D Rp30.000

SIM D khusus D1 Rp 30.000

SIM Internasional Rp 225.000

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment