Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Ditipu, Tanah Milik Nenek Arpah hanya Dihargai Rp300.000

Ditipu, Tanah Milik Nenek Arpah hanya Dihargai Rp300.000

Seruan.id - Arpah, nenek buta huruf warga Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. mengalami kasus penipuan atas tanah miliknya. Atas dasar tersebut beberapa hakim Pengadilan Negeri Depok kembali memeriksa objek perkara terkait kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan objek tanah itu diikuti langsung oleh Arpah dan keluarga serta tim kuasa hukum pada hari Jumat, 9 April 2021. Nenek Arpah pun hanya dapat berharap, hak atas tanah itu kembali kepadanya. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak ikhlas dengan nada lemas

Dirinya mengakui sangat sakit hati kepada pelaku, dimana pelakunya merupakan tetangganya sendiri dengan AKJ.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak mengidap asma tetapi sekarang ia mengidap asma akibat penipuan tanah warisan dari orangtuanya.

Secara khusus, kuasa hukum Arpah, Daniel Syuchayadi, mengkonfirmasi, bahwa kasus tersebut telah menemui titik terang.

Titik terang yang dimaksudkan kuasa hukum Arpah ialah Abdul Kodir yang merupakan pelakunya telah di penjara. Selanjutnya tinggal membuktikan di perkara perdata agar sertifikatnya bisa dikembalikan pada Bu Arpah. Meskipun begitu Daniel mengakui, untuk tetap mengikuti proses yang berlaku.

Awal penipuan terhadap Nenek Arpah oleh seorang pemuda berinisial AKJ pada tahun 2015. Pada tahun 2011 Nenek Arpah menjual tanah miliknya dengan seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ yang merupakan tetangganya sendiri.

Kemudian, sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali. Lantaran percaya pada pemuda tersebut, nenek Arpah akhirnya menyerahkan seluruh sertifikat tanah yang dimilikinya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Arpah mulanya berpikir bahwa AKJ akan memecah sertifikat tanahnya itu. Padahal dalam suatu hari pada tahun 2015, AKJ mengajak Arpah untuk berjalan-jalan. Namun, kenyataannya mereka singgah ke kantor notaris di kawasan Bogor.

Nenek Arpah yang merupakan tuna aksara alias buta huruf hanya mengiyakan ketika diminta membuhkan cap jempol di atas surat akta jual beli sisa tanah, dengan luas 103 meter persegi.

Kemudian pelaku memberikan Arpah uang senilai Rp300 ribu untuk jajan, tanpa memberikan sedikit pun uang dari tanah seluas 103 meter persegi milik Nenek Arpah.

Kelicikan AKJ pun akhirnya diketahui setelah pihak bank menyambangi Nenek Arpah dengan maksud bahwa tanah tersebut telah digadaikan.

Arpah dan keluarga juga merasa terkejut atas kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang mereka tinggali sejak puluhan tahun lalu. Pada akhirnya AKJ dinyatakan bersalah dan divonis oleh hakim selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2020 dan selanjutnya kasusnya masuk pada perkara perdata.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment