Anak Anggota DPRD Diduga Melakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Seruan.id - Sebuah kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sedang diselidiki oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota. Anak dari anggota DPRD tersebut diketahui berinisial AT.
Sebelumnya kasus dugaan asusila itu dilaporkan oleh pihak korban yang berinisial PU untuk diselidiki oleh pihak Polres Metro Bekasi
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing pada Kamis (15/4) mengkonfirmasi bahwa laporan sudah dibuat dan sudah dilakukan visum serta akan ditindaklanjuti.
Kompol Erna juga menyebutkan pihaknya akan memeriksa tempat kejadian perkara, yang merupakan bagian dari proses penyelidikan. Tak hanya itu, pihak kepolisian setempat juga akan memeriksa beberapa saksi untuk mendapatkan keterangan ihwal atas dugaan asusila tersebut.
Erna juga merincikan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam mengungkap dugaan tindak asusila tersebut dengan pengecekan TKP, mencari saksi-saksi, dan mencari bukti-bukti.
Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur dengan inisial PU tersebut mendapatkan tindak asusila yang dilakukan AT yaitu anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi dalam berkas laporan yang diterima Polres Metro Bekasi. Diketahui bahwa laporan itu terdaftar dengan nomor surat yaitu STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Berdasarkan keterangan orang tua si korban, anaknya telah mengenal AT sejak sembilan bulan lalu sejak dikenalkan oleh temannya. Kemudian keduanya diketahui menjalin sebuah hubungan.
Akan tetapi setelah menjalin hubungan, si korban malah jarang pulang ke rumahnya. Hal tersebut diketahui atas keterangan korban, yang mana dirinya dilarang pulang oleh AT.
Orang tua korban menyampaikan juga bahwa anaknya PU akan dipukuli jika akan pulang, dan anaknya sudah empat kali mendapat kekerasan dari AT.