Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Ajukan Revisi PP SNP, Akhirnya Nadiem Buat Pancasila dan Bahasa Indonesia Jadi Mata Kuliah Wajib

Ajukan Revisi PP SNP, Akhirnya Nadiem Buat Pancasila dan Bahasa Indonesia Jadi Mata Kuliah Wajib

Pendidikan, Seruan.id - Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebuyaan baru-baru ini telah mengajukan permintaan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana dalam ajuannya terlampir bahwa Bahasa Indonesia dan Pancasila bakal masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib.

Per Jumat (16/04/2021) dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima surat dengan nomor 25059/MPK.A/HK.01.01/2021. Dimana sebelumnya dikabarkan bahwa Nadiem sempat menerima kritik akibat menghapus aturan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

"Ini murnmi dari Kemendikbud," terang Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud  Herdarman saat ditanyai mengenai surat tersebut, pada Senin (19/04/2021) lalu.

Nadiem dalam surat yang disampaikan mengubah beleid Pasal 40 dalam PP SNP, yakni perubahan pada kurikulum pendidikan tinggi seperti yang diatur dalam ayat (5) seperti berikut;

"Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

a. Agama

b. Pancasila

c. Kewarganegaraan, dan

d. Bahasa Indonesia,"

Bahkan pada Ayat (7) disebutkan bahwa keempat mata kuliah tersebut berlaku untuk program sarjana dan diploma. Selain itu, Ayat (6) juga mengatakan tentang muatan kurikulum yang dapat diterapkan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sementara itu, pada PP No. 57/2021 sebelumnya, kurikulum pendidikan tinggi diatur dalam Pasal 40, Ayat (3), seperti berikut;

"Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. Pendidikan Agama

b. Pendidikan Kewarganegaraan, dan

c. Bahasa."

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment