Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Setelah Viral, Ayah Tiri Cekik dan Pukul Anak Usia Lima Tahun, Kini Sudah Diringkus

 

Setelah Viral, Ayah tiri Cekik dan Pukul Anak Usia Lima Tahun, Kini Sudah Diringkus

Seruan.id - Seorang anak yang dianiaya oleh Ayah tiri di rumah kos di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya, berhasil diringkus oleh Kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya penganiayaan itu direkam dalam bentuk Video dan hingga kini viral di berbagai media sosial. Penganiayaan itu dilakukan oleh  Nanang Iskandar yang berumur 26 kepada  seorang anak berusia lima tahun.

AKBP Oki Ahadian Purnomo sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan, Nanang diringkus di Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu malam (20/2/2021).

Setelah  hampir seminggu melarikan diri, Nanang diringkus di daerah perkebunan dekat kawasan hutan.

AKBP Oki pada Senin (22/2/2021) menyebutkan bahwa Nanang melarikan diri setelah mengetahui video penganiayaan terhadap anak itu viral.

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui bahwa penganiayaan yang dilakukan pada hari Minggu lalu itu bermula dari emosi pelaku yang memuncak akibat tidak bisa tidur karena si anak yang cengeng dan rewel. Kemudian pelaku langsung menganiaya anak tirinya itu hingga direkam oleh ibu korban dan diviralkan.

Video berdurasi 28 detik itu viral setealah diunggah akun Instagram @ndorobei. Dalam video itu menayangkan seorang laki-laki dewasa yang berulang kali memukuli kepala anak yang menangis.

Video itu diakui oleh pengguna akun Instagram itu didapat dari sebuah postingan di grup Facebook unggahan akun Agunk Sr. "Hanya gara-gara si anak rewel dan suka menangis, seorang pria tega menghajar kepala anaknya hingga mencekik leher korban," terang pemilik akun @ndorobei, pada Selasa (16/2/2021).

Sesudah melalui interogasi lebih lanjut, dalam hadapan polisi Nanang menyatakan penyesalannya telah menganiaya anak tirinya. Ia  juga menyesali perbuatannya akibat sudah lama menganggur, sehingga membuatnya meluapkan amarah serta kekesalan kepada si anak.

"Saya menyesal sudah menyiksa anak saya," sesal NI, Senin (22/2/2021).

Demi mempertanggungjawabkan penganiayaan yang dilakukannya, kemungkinan pelaku akan dijerat Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment