Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sempat Disahkan, Izin Investasi Industri Minuman Keras Kembali Dicabut

 


Sempat Disahkan, Izin Investasi Industri Minuman Keras Kembali Dicabut

Seruan.id - Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai izin investasi industri minuman keras pada Selasa (02/03/2021). Sebelumnya izin tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ditandatangani pada 2 Februari 2021. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi pada channel video YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi mencabut perpres tersebut setelah mendengar saran atau masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, organisasi masyarakat (ormas) dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Sebelum dicabutnya perpres ini, pemerintah sudah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Dengan dicabutnya Perpres 10 Tahun 2021 ini, miras kembali tergolong dalam bidang usaha tertutup investasi sesuai dengan aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Bidang usaha yang tertutup investasi yang dimaksudkan merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT menyesalkan potensi peningkatan ekonomi besar yang hilang akibat pencabutan lampiran perpres tersebut. Akan tetapi ia menyampaikan daerahnya akan tetap mengembangkan miras lokal sesuai peraturan daerah. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat menyebutkan ia memahami keputusan presiden untuk mencabut lampiran perpres itu.

"Kalau memang ada tekanan politik pada presiden untuk memikirkan stabilitas politik, kalau beliau ambil keputusan itu, kami dukung. Tapi itu tidak membatalkan izin lama, hanya izin baru tidak," ucapnya.

 

 

 

 

 

 

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment