Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Raffi Ahmad Kembali Dipanggil Pengadilan Negeri Depok Untuk Jalani Sidang Atas Pelanggaran Protokol Kesehatan

Seruan.id - Artis Raffi Ahmad kembali menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (10/3/2021). 

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, agenda sidang hari ini masih dalam tahap mediasi. Raffi Ahmad belum pernah hadir dalam sidang, selalu diwakilkan oleh kuasa hukum Raffi. 

Di jadwal sidang masih mediasi. Sementara, untuk Raffi sendiri sejauh ini belum pernah hadir,” kata Fadil, Rabu (10/3/2021). 

Fadil juga menjelaskan, sidang mediasi sifatnya rahasia, sehingga ia tak tahu apa yang nantinya akan disepakati oleh Raffi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya sebagai tergugat dengan David Tobing sebagai penggugat. 

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu malam, (13/1/2021). 

Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Padahal, Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi. 

Setelah mendapat kritik keras, Raffi kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021). 

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakannya tersebut. Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok. 

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment