Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Perpres Miras Dicabut, Pencetus Ide Aturan Miras Akhirnya Terungkap

 

Salah satu Perpres yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, tentang investasi di bidang minuman keras (miras) yang telah dicabut Presiden Joko Widodo. Investasi Miras tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal investasi minuman beralkohol.

Hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres ini setelah mengundang banyak kontroversi dari berbagai kalangan. Termasuk dari organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya.

"Saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," Ucap Presiden Jokowi dalam konpers pada tayangan YouTube di Istana, Jakarta, Selasa (02/03/2021).

Lalu siapa sebenarnya yang memunculkan aturan investasi miras ini?

Penjelasan yang diberikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengatakan bahwa latar belakang munculnya aturan investasi Miras adalah berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

"Jadi dasar pertimbangannya [investasi miras] itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (02/3/2021).

Dia juga mencontohkan, misal nya saja NTT ada yang namanya sopi, minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Masyarakat tersebut menurutnya yang akhirnya mengelola bahkan kelompok masyarakat tersebut menjadi sebuah tradisi.

"Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan," ungkapnya.

Begitu juga demikian dengan Bali yang punya arak lokal berkualitas ekspor. Sehingga izin investasi miras dibuka juga untuk Bali. Menurutnya ini akan ekonomis jika dibangun industri.

"Kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelasnya.

Bahlil sebelumnya menegaskan pihaknya memahami kalangan dunia usaha menginginkan agar investasi miras tetap dilanjutkan. Hanya saja, atas pertimbangan berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras.

"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.

Bahlil membenarkan bahwa memang banyak terjadi perdebatan terkait investasi miras, sebelum pemerintah membuka izin investasi miras dan minuman beralkohol di Indonesia.

Investasi miras hanya salah satu bagian pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Namun baru saja, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tentang investasi miras tersebut yang bakal berlaku 4 Maret 2021.

"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini melalui perdebatan yang panjang dan diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda," jelas Bahlil.(CNBCIndonesia)

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment