Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Konsultan Singapura Gugat 3 Anak Soeharto dan Yayasan Harapan Kita Senilai Rp. 584 M

Seruan.id - Perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte.Ltd, menggugat Yayasan Harapan Kita 
Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia,  Pengurus Taman Mini Indonesia Indah. Dan juga tiga anak mantan presiden Soeharto, yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Mitora adalah sebuah perusahaan konsultan asal Singapura. Sementara Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah. 

Gugatan didaftarkan Mitora pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya. 

Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat. 

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu. 

Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng. 

Baru-baru ini Kementerian Keuangan juga memastikan penyelesaian kasus piutang SEA Games XIX 1997 yang melibatkan Bambang Trihatmodjo terus berjalan. Proses penagihan ke putra presiden Soeharto ini akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai. 

"Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi, dikutip dari Tempo, 7 Maret 2021. 

Sebelumnya, Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang pada 4 Maret 2021. Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah mencegahnya keluar negeri selama 1 tahun atas kasus piutang ini. 

Bambang Tri, putra ketiga dari mantan presiden Soeharto itu adalah ketua konsorsium dalam perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara tersebut. Utang pun muncul karena ada pinjaman negara kepada konsorsium, yang belum dikembalikan sampai hari ini.
Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment