Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Apple Kena Denda 27 Miliar Lantaran Jual iPhone Tanpa Kepala Charger

Picture by Tribunnews.com

Apple Kena Denda 27 Miliar Lantaran Jual iPhone Tanpa Kepala Charger

Teknologi, Seruan.id - Perusahaan yang memproduksi iPhone series, yakni Apple terpaksa harus membayar denda hingga 1,9 juta dollar AS atau setara dengan Rp. 27,3 miliar (kurs pertanggal artikel di publish). 

Pengenaan denda tersebut berawal dari Regulator perlindungan konsumen Brazil, Procon - SP yang menjatuhkan denda terhadap Apple lantaran tidak menyertakan kepala charger dalam paket penjualan iPhone 12 yang diluncurkan pada Oktober 2020 lalu.

Seperti kita ketahui, Apple secara resmi meluncurkan produk terbaru mereka pada Oktober 2020 lalu. Dua bulan berselang dari peluncuran tersebut, tepatnya pada Desember 2020 Procon-SP pun melancarkan permintaan agar Appel menyediakan kepala charger di setiap paket penjualan perangkat mereka.

Namun bukannya digubris, vendor smartphone asal Amerika Serikat tidak memberikan respon apapun hingga pertengahan Maret 2021. Procon-SP pun kembali menegaskan agar Apple menuruti permintaan mereka, sebelum akhirnya menjatuhkan denda sebesar 1,9 dollar AS.

"Apple perlu memahami bahwa Brazil memiliki undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Ia perlu menghormati hukum dan institusi ini," terang Fernando Capez selaku Direktur Eksekutif Procon-SP.

Fernando menegaskan bahwa mereka punya alasan yang kuat terkait pengenaan denda tersebut. Pasalnya Apple dinilai gagal memberikan penjelasan yang memadai terkait keputusan mereka untuk tidak menyertakan kepala charger dalam boks penjualan iPhone 12.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa pihak Apple sempat memberikan penjelasan terkait keputusan penghilangan kepala charger tersebut. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut berhubungan dengan langkah untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Lebih lanjut, Apple menegaskan bahwa keputusan mereka itu dapat mengurangi lebih dari dua juta metrik ton emisi karbon setiap tahunnya. Yang jika dikalkulasikan setara dengan menghilangkan 450.000 unit mobil di jalan raya selama satu tahun.

Merasa tidak masuk akal dan tidak puas dengan alasan Appple, Procon-SP pun akhirnya menjatuhkan denda kepada Apple. Procon-SP menegaskan bahwa banyak sekali keluhan konsumen yang mereka terima untuk ditujukan kepada Apple terkait keputusan mereka.

Adapun dalam boks iPhone 12 setiap konsumen yang membeli hanya akan mendapatkan satu buah kabel konventer Lighting to USB-C dan satu unit smartphone. Otomatis hal tersebut akan memaksa setiap pembeli untuk mengeluarkan uang lagi untuk mendapatkan kepala charger secara terpisah.

Bukan hanya masalah kepala charger yang tidak lengkap, konsumen di Brazil juga banyak sekali mengeluhkan mengenai fitur water resistance (tahan air) pada iPhone yang tidak memadai dan juga keengganan Apple memperbaiki perangkat iPhone yang rusak akibat air.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment