Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sebut Covid-19 Hoaks dan Hina Tenaga Medis, Orangtua Siswi SMP Ini Harus Minta Maaf

Siswi SMP Kelas 9 yang Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap

Sebut Covid-19 Hoaks dan Hina Tenaga Medis, Orangtua Siswi SMP Ini Harus Minta Maaf

Seruan.id - Perbuatan S (19) yang merupakan salah satu siswi SMP kelas 9 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhrinya berujung maut bagi dirinya sendiri dan keluarga. 

Dimana sebelumnya video yang memperlihatkan S tengah memaki-maki tenaga medis, menyebut Covid-19 hoaks dan ia juga terlihat mengajak orang-orang membakar masker berhasil membuat heboh dan diperbincangkan oleh khalayak ramai di media sosial.

Hal itupun membuat S dijemput oleh polisi dan mengakui semua perbuatannya di depan Kabib Humas Polda NTT. Ia mengatakan bahwa video tersebut ia buat dengan sengaja dan tidak ada unsur suruan dari pihak lain.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ia membuat video tersebut saat berada di ruangan Activity of Dailling Liffing, UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita, Dinas Sosial NTT. Walau ia mengaku tidak pernah menyebarkan video tersebut.

Ia mengaku tidak pernah memviralkan video tersebut, tetapi dua video yang dibuat itu kemudian dengan cepat beredar luas di Facebook dan grup-grup WhatsApp warga Kupang,” terang Krisna.

Jika diperhatikan, isi video tersebut memperlihatkan bagaimana S sedang memegang sebuah pematik membakar masker. Ia juga terlihat mengajak orang-orang untuk membuang handsanitizer, serta menyebut Covid-19 hoaks. 

Lebih parahnya lagi, S juga menyebut dokter dan perawat goblok.

Saat ditanyai oleh Krisna, ternyata motif S melakukan hal tersebut adalah karena melihat sebuah video korban Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Naibonat, namun korban meninggal tersebut ditempatkan dan digabungkan dengan pasien lain oleh petugas medis.

Pelaku membuat enam video terkait Covid-19 namun yang viral hanya dua video, yaitu video soal Covid-19 hoaks dan dokter berpserta perawat goblok,” ujar Krisna lebih lanjut.

Kini pelaku pun dijerat pasal 45A ayat (2) UU 19/2019 sebagaima dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar.

Dibalik itu semua, orangtua pelaku, Floriano Da Silva mengaku jika anaknya sudah lama mengalami sakit.

Ia juga menyampaikan rasa minta maaf kepada khalayak ramai atas perbuatan semua anaknya yang meresahkan, terlebih kepada tenaga medis dan Pemerintah Nusa Tenggara Timur yang merasa dirugikan oleh viralnya video tersebut.

Saya sangat menyesal dengan perbuatan anak saya. Sebagai orangtua saya minta maaf kepada masyarakat, tenaga medis dan Pemerintah Indonesia, khususny NTT. Dia sudah lama sakit Pak Kapolda, saya minta maaf, semoga dapat dipertimbangkan,” ujar Orangtua S memohon.


Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment