Seruan.id- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Frans Josua Napitu diskors enam bulan setelah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan rektor Unnes Fathur Rokhman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita ini dibenarkan Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah. Selama enam bulan ke depan, Frans “dibebaskan” dari seluruh kewajibannya sebagai mahasiswa Unnes untuk menjalani “pembinaan moral dan karakter” dalam keluarga.
Skors diberikan karena menurut kampus pelaporan Frans menurunkan reputasi Unnes. Waktu enam bulan itu diharap Unnes bisa digunakan Frans mengevaluasi sikapnya tersebut. Supaya fair, waktu enam bulan sebenarnya bisa juga digunakan Unnes untuk menyadari kenyataan bahwa kebebasan berekspresi mahasiswa adalah hak, dan apa yang dilakukan Frans adalah justru langkah sebenar-benarnya menjaga reputasi kampus dari jeratan pemimpin bermasalah.
Dalam laporan ke KPK tertanggal 13 November, Frans mengatakan ada kejanggalan dalam komponen anggaran kampus sehingga muncul indikasi korupsi. Mahasiswa semester 9 tersebut menyerahkan berkas berisi rincian dokumen dan data pendukung terkait anggaran uang kampus dari mahasiswa dan luar mahasiswa sebelum dan ketika pandemi. Frans menegaskan, tindak pidana korupsi di situasi bencana adalah kejahatan berat.
KPK menyatakan bukti permulaan yang dikirim Frans sudah cukup dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya diproses. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan respons Unnes sebab tindakan tersebut bertentangan dengan hukum. Nurul menegaskan pelaporan kasus dugaan korupsi adalah hak masyarakat yang dilindungi UU.