Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Karyawan Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Lepas Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi


Seruan.id-  Setelah memicu gerakan protes dari lapisan masyarakat di hampir seluruh daerah di Indonesia, uji materi alias judicial review terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akhirnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti dikutip wartawan Suara.com dalam laman resmi MK, Senin (13/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian materil terhadap UU Cipta Kerja. 

Permohonan pertama diajukan oleh Dewa Putu Reza pekerjaan karyawan kontrak dan Ayu Puteri sebagai pekerja lepas (freelance). 

Dalam pokok perkara yang diajukan mereka ke MK untuk di uji materi yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

UU Ciptaker dianggap pemohon tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. Sebab, UU Cipta Kerja disebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) secara terus menerus kepada karyawan tanpa batasan waktu perubahan. 

Kemudian, UU Ciptaker juga bakal memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih. Sebab, UU Ciptaker telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja. 

"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo telah merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak," demikian isi permohonan. 

Sementara, pemohon kedua diajukan oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Deni Sunarya dan Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz. 

Pemohon mengajukan permohonan oengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Ciptaker.
egip satria eka putra
Suka mengoleksi buku dan menulis. Mengoleksinya saja, sedang membacanya tidak.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment