Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Andalas
Sejatinya, Pendidikan bukan sekedar hak, tetapi juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana bunyi Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 secara jelas dan gamblang mengatakan, bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. dan kemudian pada pasal 31 ayat 2 UUD 1945, juga menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan Pemerintah wajib membiayainya”.
Dari ketiga pasal diatas menjadi dasar acuan yang harus direnungi kembali oleh pemerintah mengenai pengembangan dari tingkat pendidikan yang di dasarkan pada kualitas dan kuantitas pendidikan yang sedang berlangsung saat ini, kemudian daripada itu pemerintah harus peka dan responsif terhadap perkembangan-perkembangan terhadap isu pendidikan itu sendiri.
Pemerintah seharusnya telah memiliki skema terhadap perkembangan dunia pendidikan ke depan yang berdasarkan terhadap pemenuhan dan kebutuhan dari siswa itu sendiri. Jika diukur lagi isu terkait pendidikan, bahwa masih adanya di setiap daerah yang terpencil dan setiap daerah pinggiran anak bangsa yang belum mengeyam pendidikan itu sendiri. Seperti yang terjadi di Papua, bahwa 69% anak-anak di Papua belum merasakan yang namanya pendidikan.
Kemudian, adanya masalah yang muncul dari tahun ke tahun terjadi karena permasalahan yang sama, misal, mengenai sistem Ujian Nasional (UN) yang dialami siswa saat ini, bahwa para siswa sangat sulit menjawab setiap soal yang diberikan sehingga berdampak pada bocornya kunci jawaban, alhasil, para siswa mendapatkan nilai ujian tidak dengan cara yang jujur. Dan hal tersebut berdampak terhadap kualitas dari pendidikan itu sendiri.
Hal itu menjadi kasus yang terus terjadi dari tahun ke tahun yang kemudian menjadi budaya terhadap pendidikan di Indonesia. Kasus penyebaran kunci jawaban tersebut sekarang di anggap sebagai hal yang lumrah ditengah masyarakat dan siswa saat ini. Namun, kenapa pemerintah belum mau mengubah kebiasaan tersebut yang sehingga hal tersebut sudah dianggap biasa oleh masyarakat. Masih adakah komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Adakah yang tidak selaras dengan kinerja pemerintah saat ini yang terkait dengan dunia pendidikan itu sendiri.
Revolusi Pendidikan
Dalam Visi & Misi yang dibawa oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang sebagaimana tertuang pada Nawacita-nya yang berkenaan langsung dengan pendidikan, yaitu pada butir ke-4 dan butir ke-5 yaitu : “Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi,maju dan sejahtera” Kemudian “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing”.
Dengan adanya Nawacita tersebut pemerintah seharusnya telah dapat menentukan bagaimana nasib pendidikan di Indonesia kedepan sehingga segala macam bentuk hal yang merugikan pendidikan itu sendiri dapat dicarikan solusinya bersama-sama.
Pemerintah harusnya mulai memprioritas pendidikan itu sendiri, karena pendidikan merupakan dasar dari sebuah negara. Jika suatu negara ingin maju, maka hal utama yang harus dibangun dahulu adalah kualitas dari pendidikan itu sendiri. Maka, dengan adanya kehadiran dari pendidikan tersebut dapat menjadi jalan baru bagi perkembangan ilmu-ilmu lainnya sehingga pendidikan di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan berjalan dengan kualitas yang diharapkan.
Pemerintah perlu melakukan berbagai macam inovasi terhadap dunia pendidikan yang kemudian kita dapat bersaing dengan negara lainnya sehingga Indonesia tidak ketinggalan dalam berbagai aspek dan bidang teknologi lainnya. Dan nantinya Indonesia dapat lebih dihargai oleh negara-negara lain. Maka, dengan ini kami sebagai warga negara Indonesia yang baik mau memberikan kontribusi terhadap kemajuan Indonesia, sehingga antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dapat bekerja-sama bergandengan tangan menuju cita-cita Indonesia demi Indonesia yang maju dan sejahtera.
Maka, pemerintah perlu kiranya melakukan berbagai perbaikan. Pertama, Pemerintah harus memprioritaskan bidang pendidikan daripada bidang-bidang lainnya. Kedua, pemerintah harus memiliki target dan pencapaian dalam mengembangkan pendidikan diseluruh Indonesia. Ketiga, pemerintah mesti turun tangan langsung melihat kondisi dan masalah yang terjadi dilapangan sehingga dapat diselesaikan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Keempat, pemerintah harus mengenyampingkan dulu agenda politik di tahun-tahun politik saat ini. Kelima, pemerintah bersinergi dengan tiga unsur: Pemerintah, Industri Pendidikan dan Masyarakat. Keenam, pemerintah harus meningkatkan anggaran pendidikan menjadi 30 % sehingga tidak ada lagi para Guru dan Dosen yang terlibat korupsi. Semoga pemerintah hari ini mau menagih janjinya satu-persatu atau paling tidak dapat mengicilnya satu-persatu.
Dalam rangka memperingati “Hari Pendidikan Nasional” ini yang jatuh pada 2 Mei 2018, mudah-mudahan menjadi alarm pengingat bagi pemerintah terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini dan juga dapat dilihat kembali bagaimana kondisi Real pendidikan hari ini. Apakah masih ada yang perlu diperbaiki lagi kedepannya atau bagaimana caranya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dari tahun ke tahun. Semoga pemerintah mau berbenah. Semoga saja