Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Gila! Demi Papan Reklame Jalan, 4 Pemuda Ini Tebang Puluhan Pohon di Jalanan Pekanbaru


Gila! Demi Papan Reklame Jalan, 4 Pemuda Ini Tebang Puluhan Pohon di Jalanan Pekanbaru

 

Seruan.id – Bertindak cepat, Aparat Kepolisian Riau berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median di Jalan Tuanku Tambunsai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya berhasil menangkap empat orang pelaku yang sebelumnya bebas berkeliaran.

 

Saat ditanyai, adapun alasan pelaku menebang puluhan pohon itu adalah karena batang pohon tersebut terlalu tinggi dan menghalangi papan reklame yang ada di pinggir jalan.

 

Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo mengatakan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial JW, MA, RP, dan RA.

 

Saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan mereka yang melakukan pengrusakan bersama-sama.

 

Tersangka JW merupakan pengelola papan reklame. Yang bersangkutan menyuruh tersangka MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median Jalan Tuanku Tambunsai dan diberi upah Rp. 2,5 juta. Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang yang ada di sekitar papan reklame yang dikelola oleh tersangka JW,” terang Arry kepada awak media pada Senin, (26/10/2020).

 

Setelah diselidiki, pohon yang ditebang oleh pelaku berjenis Glodokan Tiang sebanyak 45 batang dan Talebuya sebanyak 35 batang.

 

Ketiga tersangka yang dibayar oleh JW melakukan penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru tersebut secara diam-diam pada Minggu, (11/10/2020).

 

Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru,” tutur Arry.

 

Pihaknya mengaku melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan resmi dan berhasil mengamankan keempat orang tersangka pada Sabtu, (24/10/2020).

 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka MA, RP, dan RA, mereka melakukan penebangan atas suruhan dari pihak CV RB dimana pemiliknya merupakan tersangka JW.

 

Tersangka JW menganggap pohon itu menutupi papan reklamenya yang membentang di Jakan Tuanku Tambunsai. Jadi dia membayar orang untuk menebangnya,” ujar Arry.

 

Atas perbuatan keempat tersangka, mereka pun dijerat Pasal 170 Jo 54 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama. Setidaknya lima tahun enam bulan kurungan penjara.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment