Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Penjahat Berseragam Keadilan

Oleh: Rahmi Ramadhani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Nelayan, petani, buruh, dan banyak warga jadi korban tindakan semena-mena. Padahal mereka manusia biasa, yang juga berjuang menghidupi keluarga. Kita kerap kali mendengar kasus kejahatan maupun kekerasan yang justru dilakukan oleh pihak yang seharusnya pemberi rasa aman bagi mereka yang tak berdaya.

Polisi, berdasarkan tanggung jawab profesi dan fungsi maupun peran kewenangan yang diemban olehnya sebagaimana mandat profesi serta kode etik polisi ialah untuk mengayomi, melindungi, serta siap hadir guna memberi rasa aman bagi seluruh rakyatnya, tanpa terkecuali. Namun apa jadinya, ketika pihak kepolisian yang justru menjadi aktor kejahatan itu sendiri?

Dalam negeri berbentuk republik bernama Indonesia ini, seakan hidup sebagai seorang sipil belum cukup berat tanpa perlindungan hukum yang memadai, akibat hukum negara kita yang masih tebang pilih disamping lebih korup dari pada koruptor, kita selaku warga sipil harus menerima kenyataan pahit bahwa kita berpotensi berhadapan dengan dua jenis pelaku kejahatan pada satu waktu yang bersamaan, penjahat berbaju preman dan penjahat berseragam aparat negara.

Seperti kasus yang menimpa Sarpan si saksi pembunuhan yang disiksa oknum polsek precut sei tuan, lima hari disiksa dan mengalami kekerasan tindakan tersebut tentu melanggar hak asasi manusia Sarpan untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan sesuai amanat Undang-undang Nomor 05 Tahun 1998 Tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau harkat martabat manusia.

Oleh karena hal tersebut LBH Medan menilai telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik Indonesia
Begitu banyaknya kasus serupa yang tak ayal memukul kesadaran kita akan pentingnya keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Ketidakberdayaan mereka melawan dan tekanan tersendiri yang mereka dapatkan membuat beberapa kasus serupa tidak sampai di meja hijau.

Sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi keadilan perlu adanya tindakan tegas berupa sanksi yang adil dan diterapkan secara konsisten kepada oknum polisi yang melakukan pelanggaran atau pun penyalahgunaan SOP kepolisian. Berkaca pada beberapa kejadian, sudah seharusnya penegak hukum dapat lebih bijak. Aparat harus menempatkan warga negara kedudukannya sama di depan hukum.

Kita bernegara agar tidak ada yang bertindak semena-mena, tidak boleh ada warga yang diperlakukan seenaknya. Selemah atau sesalah apapun tindakan seorang warga ia berhak diadili dengan adil dan tidak semena-mena. Jangan sampai didepan hukum semua orang setara tapi tidak saat berurusan dengan aparat negara.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment