Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Negara Demokrasi, Aspirasi Dibatasi

Oleh: Nurul Faiza
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Kebebasan berpendapat menjadi landasan utama demokrasi. Bahkan demokrasi kita memberikan ruang dan jaminan dalam menyampaikan pendapat. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Kasus komika sekaligus komedian tanah air Gusti Muhammad Abdurrohman Bintang Mahaputra atau yang lebih dikenal dengan nama Bintang Emon, menambah deretan kasus pembungkaman aspirasi di negeri ini. Hal demikian disebabkan pernyataan atau kritikan yang diberikan oleh bintang emon terkait kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan belum lama ini menjadi perbincangan hangat. 

Adapun kritikan yang disampaikan bintang emon adalah “Katanya enggak sengaja tapi kok bisa kena muka. Kan kita tinggal dibumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan nggak mungkin meleset ke muka. Kecuali pak Novel Baswedan memang jalannya handstand”, kata Bintang Emon dalam videonya.

“Bisa lho protes, ‘Pak Hakim, saya niatnya nyiram badan Cuma gara-gara dia jalannya bertingkah jadi kena muka’. Bisa. Masuk akal. Sekarang tinggal cek, yang nggak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?”, lanjut Bintang Emon. 

Menurut pernyataan bintang emon sendiri, setelah video tersebut viral, ada yang mencoba masuk ke akun email pekerjaannya begitupun dengan akun email milik kakak dan manajernya. 

Sebuah alur yang sudah bisa ditebak. Setelah penyampaian aspirasi tersebut bintang emon pun menjadi buruan pihak-pihak yang merasa tersinggung oleh sindirannya. Berbagai macam tuduhan diberikan kepada komika bintang emon, mulai dari dituduh sebagai pemakai narkoba sampai kepada ancaman pidana. Maka dari itu, untuk membantah tuduhan tersebut bintang dan rekannya pun melakukan tes urine dengan hasil negatif narokba. Tes tersebut dilakukan di RS Pondok Indah Puri Indah, dan surat keterangan tersebut ditandatangani dokter pada tanggal 15 Juni 2020 Pukul 21.45 WIB.

Bagaimana negeri ini? mengaku negara demokrasi tapi kenapa aspirasi kita dibatasi? diamana letaknya kebebasan berpendapat?Ketika aspirasi yang kita berikan menyinggung pihak-pihak tertentu, pasti akan menjadi bumerang bagi diri kita dan orang-orang terdekat kita. Dan ketika kritikan yang kita berikan mempersoalkan aparat-aparat pemerintahan, pasti nyawa akan jadi taruhan. Sungguh mengerikan.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment