Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Mulai 1 Oktober Shopee, Twitter, Zoom Dkk Kena Pajak

Per 1 Oktober 2020 terdapat 12 perusahaan luar yang akan mendapat pungutan pajak . Dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat sebanyak 12 perusahaan luar yang menyediakan layanan digital siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumennya.

Informasi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya telah menunjuk 12 perusahaan yang bersangkutan, perusahaan tersebut ditunjuk karena telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/9).

Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Selain itu, pungutan PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Dengan bertambahnya 12 perusahaan, maka jumlah total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Hestu juga menyebut bahwa dari pihaknya akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut PPN.

"Diharapkan, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tuturnya.

Dari 12 perusahaan yang dimaksudkan, hal menarinyaadalah terdapat sejumlah marketplace seperti PT Shopee International Indonesia dan PT Jingdong Indonesia Pertama atau JD.ID. Namun, DJP memberikan aturan khusus pada pemungut yang merupakan marketplace wajib pajak dalam negeri.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri kemudian ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," imbuh Hestu.

Berikut rincian 12 perusahaan pemungut PPN yang baru ditunjuk oleh DJP:

1.LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12. PT Shopee International Indonesia
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.