Seruan.id – Setelah Bantuan Langsung Tunai terhadap pekerja dengan pendapatan di bawah 5 juta per bulan, kabarnya pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih meraja lela.
Pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai senilai 500 ribu per keluarga.
Bantuan tunai tersebut dijadwalkan akan dicairkan oleh pemerintah sesegera mungkin, yakni pada bulan September ini.
Bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tunai, tidak perlu repot mengurus ini itu untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut.
Pasalnya pemerintah telah menetapkan tujuan dan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tunai tersebut. Mereka yang akan menerima bantuan tunai adalah keluarga penerima manfaat (KPM).
Sejauh ini ada sebanyak 9 juta keluarga yang telah direncanakan akan segera menerima bantuan tunai tersebut.
“Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp. 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp. 4,5 triliun,” terang Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama dilansir dari laman Kemensos, kemsos.co.id, pada Rabu (02/08/2020).
Tidak seperti bantuan tunai terhadap pekerja swasta yang gajinya di bawah 5 juta, bantuan tunai ini hanya akan diberikan sekali oleh pemerintah.
Akan Dicairkan September Ini
Menteri Sosial, Juliari P Batubara berharap bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah bisa digunakan oleh masyarakat sebaik dan sebijaksana mungkin.
“Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer,” ujar Juliari.
Dengan itu, Juliari berharap bantuan tunai tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang menerima.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos Tunai 500 Ribu Tersebut?
Untuk mendapatkan bantuan tunai ini, masyarakat hanya perlu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan.
Sedangkan untuk proses pencairannya akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera. Setelah dicairkan, penerima bisa mengambil bantuan dengan tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang.