Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pasal Penistaan Agama Dianggap Bermasalah, Warga Sipil Serukan “PENGHAPUSAN”

 

Seruan.id – Kerap menjerat orang-orang tidak bersalah, sejumlah masyarakat sipil serukan penghapusan pasal penistaan agama. Mereka menganggap bahwa pasal tersebut memiliki beberapa masalah dengan isinya.

Dilansir dari laman VOA Indonesia, dalam kurun waktu Januari – Mei 2020 saja terdapat 38 kasus penodaan agama di Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Jumat, (21/08/2020).

Lebih lanjut, Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan jika 25 diantaranya telah ditangkap dan diproses hukum.

Ada yang disidik 10 orang, diselidik 11 orang, dan tidak ditindaklanjuti satu orang,” ungkap Asfinawati dalam Konferensi Kebebasan Beragama yang berlangsung pada Jumat, (21/08/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa kasus-kasus di atas ditindaklanjuti dengan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 59 ayat 3 UU Organisasi Masyarakat.

Padahal jika ditelaah lebih dalam, penodaan agama sendiri tidak didapati dalam KUHP maupun UU PNPS no 1 tahun 1965.

Hal tersebutlah yang diduga menjadi penyebab penodaan agama yang ditafsirkan oleh masyarakat menjadi beragam, seperti penafsiran agama yang berbeda, mengaku nabi, hingga memplesetkan doa.

Sehingga kemungkinan orang menjadi masuk sebagai penoda agama itu jadi lebih besar pastinya. Tidak ada defenisi yang jelas sehingga penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik, dan bahkan bisa mempidanakan siapa saja,” tegas Asfinawati.

Ia juga menambahkan jika kasus penodaan agama kerap cacat dari segi hukum. Misalnya, menjadikan fatwa sebagai alat bukti, padahal fatwa itu baru keluar setelah peristiwa terjadi.

Fatwanya muncul kemudian setelah pengaduan disampaikan kepada polisi atau setelah perbuatan itu dilakukan. Jadi kan tidak ada hukuman ketika perbuatan itu dilakukan, prinsip yang sangat penting dalam hukum pidana ini diabaikan,” tambahnya.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment