Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Viral Video Seorang Pria Tendang Pengemudi Ojol

Baru-baru ini beredar sebuah video viral di media sosial, yang menunjukkan seorang pria yang menendang seorang  pengemudi ojek online hingga terjungkal. Kejadian ini diketahui terjadi di kota Pekanbaru-Riau. Dalam video tersebut terlihat setelah terjungkal dari sepeda motor miliknya, korban kembali berdiri dan sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Setelah viralnya video penendangan tersebut, ratusan pengemudi ojek online yang ada di Pekanbaru marah dan menyerbu rumah terduga pelaku.

Pada sabtu (04/07/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, para ojek online bersama-sama menyerbu rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya. Mereka mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya dianiaya.

Kemarahan dari ratusan pengemudi ojek online tersebut juga beredar di media sosial Facebook. Terlihat ratusan Ojol mengepung rumah tersebut dan meminta pertanggungjawaban. Dikarenakan hal tersebut, tak lama setelahnya petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku penganiayaan pengemudi ojol tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (05/07/2020), meski sudah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, ratusan ojol masih mendatanginya.  Mereka meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan proses secara hukum.

Pihak kepolisian kemudian datang dan memberikan penjelasan bahwa terduga pelaku kini masih melalui pemeriksan. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda pada minggu (05/07/2020).

“Terduga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan. Masih penyelidikan terkait aksi dugaan penganiayaan terhadap ojol,” Jelas Kasubag Humas Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara, kejadian tersebut bermula “karena terjadinya perselisihan dijalan,“ Sebut Budhia.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan AK(23) menjadi tersangka. AK dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandamg Mu’min Wijaya menjelaskan, pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, hasil visum hingga keterangan saksi.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment