Setelah mendapat laporan, Polres Metro Jakarta Selatan
segera melakukan aksi penangkapan terhadap tiga orang pilot maskapai
penerbangan atas tuduhan penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika) jenis
sabu-sabu.
Setelah diselidiki lebih dalam, ketiga pilot tersebut
berinisial IP, DC, dan DS.
Dimana DC dan DS merupakan pilot yang bekerja untuk maskapai
milik pemerintah atau milik negri, sedangkan IP bekerja untuk maskapai
penerbangan milik swasta.
“Dua pilot dari maskapai merah, satu pilot maskapai swasta,”
terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Santoso saat ditanyai oleh
awak media pada Jumat, (10/07/2020).
Adapun ketiga pilot tersebut telah diamankan oleh pihaknya di
Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City,
Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020 lalu,” tambahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan
paket sabu seberat 4 gram.
Budi dan pihaknya berhasil mendapatkan barbut tersebut dari
seorang pengedar berisinial S yang sudah ditangkap sebelum penangkapan ketiga
pilot tersebut.
“Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu dari dia,
kemudian dibagikan kepada teman-temannya,” terang Budi.
Ketiga pilot dan pengedar narkoba tersebut dijerat Pasal 114
subsider Pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.