Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Terkait Warna Rambut Pasha Ungu yang Heboh, Adakah Peraturan yang Melarang PNS Pirang?


Seruan.id – Mantan vokalis band ternama Pasha Ungu, yang memiliki nama lengkap Sigit Purnomo Syamsudin Said dimana saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah sedang menjadi bahan perbincangan di berbagai media pemberitaan akibat warna rambutnya yang dicat pirang.

Disengaja atau tidak, ia memposting sebuah foto dengan warna rambutnya yang pirang di akun media sosial instagram pribadinnya @pashaungu_wm. Dalam postingannya, ia menggunakan pakaian khas PNS berwarna coklat keemasan sedang menerima tamu undangan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tak ayal, ia menerima banyak kritik dari netijen akibat gaya rambutnya tersebut yang tidak sesuai dengan jabatan yang ia miliki saat ini. Masyarakat menilai, statusnya sebagai pejabat publik harusnya menjadi teladan bagi masyarakat luas.

Padahal jika diperhatikan, jabatan sebagai Kepala Daerah, termasuk sebagai Wakil Wali Kota sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Lantas jika seorang PNS mengecat warna rambutnya menjadi pirang, adakah undang-undang yang melarang hal tersebut?

Prayono selaku Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, tindakan mengecat warna rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut sebenarnya masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan warna-warni. Namun ada juga beberapa instansi pemerintah yang mengijinkan pegawainya untuk mengecat rambut layaknya Pasha Ungu.

Ada instansi yang mengyarakatkan hal tersebut, tapi ada yang tidak,” jelas Paryono pada Kamis, (20/07/2020).

Adapun contoh instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dengan tegas mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada awal tahun lalu.

Dalam Pemendagri tersebut, dengan tegas telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk mengenai masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri poin b berbunyi “Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria,” dan pada poin c berbunyi “Tidak mewarnai rambut yang mencolok,”.

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita, sebab menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat.

Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” tertulis dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.


Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment