Seruan.id – Mantan vokalis band ternama Pasha Ungu, yang
memiliki nama lengkap Sigit Purnomo Syamsudin Said dimana saat ini tengah
menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah sedang menjadi bahan
perbincangan di berbagai media pemberitaan akibat warna rambutnya yang dicat
pirang.
Disengaja atau tidak, ia memposting sebuah foto dengan warna
rambutnya yang pirang di akun media sosial instagram pribadinnya @pashaungu_wm.
Dalam postingannya, ia menggunakan pakaian khas PNS berwarna coklat keemasan
sedang menerima tamu undangan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tak ayal, ia menerima banyak kritik dari netijen akibat gaya
rambutnya tersebut yang tidak sesuai dengan jabatan yang ia miliki saat ini. Masyarakat
menilai, statusnya sebagai pejabat publik harusnya menjadi teladan bagi
masyarakat luas.
Padahal jika diperhatikan, jabatan sebagai Kepala Daerah,
termasuk sebagai Wakil Wali Kota sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan
Pasal 123 ayat (3) UU ASN.
Lantas jika seorang PNS mengecat warna rambutnya menjadi
pirang, adakah undang-undang yang melarang hal tersebut?
Prayono selaku Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan
Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, tindakan mengecat warna
rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik
pusat maupun daerah.
Mengecat rambut sebenarnya masih bisa ditoleransi jika warna
cat sesuai dengan warna rambut alias bukan warna-warni. Namun ada juga beberapa
instansi pemerintah yang mengijinkan pegawainya untuk mengecat rambut layaknya
Pasha Ungu.
“Ada instansi yang mengyarakatkan hal tersebut, tapi ada
yang tidak,” jelas Paryono pada Kamis, (20/07/2020).
Adapun contoh instansi yang tegas melarang mewarnai rambut
adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dengan tegas
mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada
awal tahun lalu.
Dalam Pemendagri tersebut, dengan tegas telah mengatur
secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk mengenai masalah
rambut.
Pasal 24 Permendagri poin b berbunyi “Rambut dipotong pendek
rapi dan sesuai dengan etika bagi pria,” dan pada poin c berbunyi “Tidak
mewarnai rambut yang mencolok,”.
Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS
wanita, sebab menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat.
Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan
bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai
Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” tertulis dalam PP
Nomor 53 Tahun 2010.