Seruan.id – Berubahnya cara belajar dan mengajar di dunia
pendidikan mengharuskan setiap murid, setidaknya setiap keluarga harus memiliki
Handphone minimal sebanyak jumlah anaknya yang sedang duduk dibangku sekolah.
Hal demikian dilakukan agar setiap anak dapat mengikuti
proses belajar-mengajar yang dilakukan secara online atau daring. Jika tidak
maka akan ketinggalan dari murid-murid yang lain.
Tidak sampai disana, setiap Handphone juga harus dibekali
kuota internet agar bisa terhubung dangan aplikasi meet atau ruang online yang
telah disediakan oleh guru mereka setiap harinya.
Padahal kita semua tahu, harga paket internet tidaklah
semurah harga cabe sekilo yang dihasilkan oleh orangtua siswa yang bekerja
sebagai petani. Bahkan, bagi mereka yang bekerja sebagai kuli, penghasilan
sehari di bawah terik matahari belum tentu bisa digunakan untuk membeli paket
internet.
Baru-baru ini viral sebuah kabar yang memperihatinkan,
dimana demi membeli kuota internet seorang Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)
di Batam nekat menjual diri melalui mucikari online.
Dalam saluran prostitusi online tersebut, ia menarifkan
dirinya dalam sekali kencan seharga Rp. 500.000,00 bagi laki-laki hidung belang
yang berminat.
Sangat ironis tentunya mendengar kabar demikian, dimana
korban masih berusia 15 tahun (di bawah umur) dan sedang mengemban ilmu di
bangku Sekolah Menengah Pertama.
Saat diselidiki, Kapolsek Aji Kompol Jun Chair menjelaskan,
Siswi SMP tersebut mengenal mucikari online tersebut dari jejaring sosial
Facebook.
Ia mengaku diajari dan dipromosikan oleh pelaku di media
sosial kepada para pria hidung belang yang siap kapan saja untuk mengencaninya.
Lebih lanjut, korban mengaku juga sempat mempromosikan
dirinya sendiri lewat aplikasi Michat.
“Awalnya korban mengetahui dari pelaku tersebut, namun
belakangan korban sempat mempromosikan dirinya sendiri,” ujar Kapolsek Aji
Kompol.
Saat ditanyai oleh pihak yang berwajib, korban yang
merupakan Siswi SMP mengaku nekat menjual diri karena mahalnya harga kuota
internet.
Selain itu, uang hasil jual diri rencananya akan ia gunakan
untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari.
Untuk update terbaru, Polisi telah berhasil menyelidiki dan
menangkap dua orang pelaku, yakni mucikari online dan pemesan jasa prostitusi
yang hendak berkencan dengan Siswi SMP tersebut.
“Dua orang pelaku telah kami amankan, yakni penyalur dan
penikmat. Keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi pada
Rabu malam hari,” tutur Aji Kompol.
Pihak Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai RP. 1 juta.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No. 35 Tahun
2008 perubahan tentang UU RI No. 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak di
bawah umur dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.