Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kebijakan PPDB di Era New Normal dan Tanggung Jawab Pemda

Oleh: Nelti Rosa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mengalami perubahan  yang signifikan. Dibandingkan dengan PPDB tahun sebelumnya, PPDB tahun 2020 nampak lebih ‘istimewa’ mengingat ada dua aturan yang harus dipedomani.

Pertama, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua, SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menekankan akuntabilitas dan transparansi sebagai prinsip dalam PPDB dan pelaksanaanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Perubahan lain terkait PPDB tahun 2020 adalah penetapan kuota jalur zonasi dari ketentuan paling sedikit 90 persen (Permendikbud 51 tahun 2018) menjadi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi juga mengalami perubahan dengan memanfaatkan sisa kuota jalur zonasi,afirmasi dan perpindahan tugas dengan ketentuan paling banyak 30%. Perubahan mendasar dalam Peraturan Mendikbud No.44/2019 bertujuan memastikan keadilan bagi semua calon peserta didik baru dan meminimalisir terjadinya praktik kecurangan dalam PPDB.

Seperti yang kita ketahui, PPDB tahun sebelumnya diwarnai banyak praktik kecurangan di berbagai daerah. Kasus paling dominan adalah transaksi jual beli kursi yang nilainya cukup fantastik mencapai puluhan juta untuk masuk ke sekolah favorit. Kemudian ada kasus maladministrasi domisili peserta didik pada sistem zonasi dengan transaksi antara 1-2 juta rupiah, juga manipulasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar diringankan biaya pendidikan. (KPAI, 2019) dan Yang paling menyedihkan adalah kasus penindasan sekolah oleh anggota DPRD agar memberi peluang dan kebebasan anak pejabat melalui jalur khusus (Ombudsman, 2019). 

Pada saat PPDB di era new normal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengakui menerima 15 laporan terkait kendala teknis ketika hendak mendaftar PPDB secara daring di semua jenjang pendidikan. 

Rinciannya, 5 laporan dari jenjang TK yang mendaftar ke SD, 2 laporan dari SD ke SMP, dan 8 laporan dari SMP ke SMA. Kebanyakan mengaku kesulitan login situs pendaftaran.

"Pengaduan didominasi masalah teknis yaitu mencapai 10 kasus atau 66,66 persen, dan pengaduan terkait kebijakan sebanyak 5 kasus atau 33,33 persen. Itu semua dari Pengaduan PPDB yang diterima KPAI mulai 27 Mei sampai dengan 10 Juni 2020 sebanyak 15 pengaduan," tutur Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi daring, Kamis (11/6).

Hal-hal di atas sebenarnya sudah diprediksi bakal terjadi sebelumnya. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga bakal ada antrean orang tua datang ke sekolah meskipun PPDB sudah dilakukan via internet atau daring di beberapa daerah.

Permasalahan seperti diatas, seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pendidikan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Tanggung Jawab Pemda
Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah. Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam urusan Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal atau PAUDNI, SD dan SMP. Sedangkan urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah propinsi.
Melalui kewenangan yang besar ini pemerintah daerah memiliki tangung jawab yang besar pula.

Dalam pelaksanaan PPDB misalnya, Pemda bertanggungjawab atas hasil dan dampak dari pemetaan dan penetapan zonasi, bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis PPDB dan memastikan pelaksanaan PPDB menjunjung tinggi prinsip nondiskrimininatif, objektif, transaparan akuntabel dan berkeadilan.

Penggunaan metode pendaftaran daring/online juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Layanan ini diperlukan untuk mempermudah pihak pengelola layanan mengendalikan kuota calon siswa dan mempermudah peserta dalam mengakses ketersediaan kursi bagi calon siswa. Yang lebih penting lagi adalah menekan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. 
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment